INFOSEMARANG.COM - Pelaku penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo akan segera disidang.
Kuasa Hukum Mario Dandy,Andreas Nahot menilai akan adanya perubahan pasal yang dikenakan.
Sehingga, perubahan pasal pada Mario Dandy disebut akan menyulitkan pembuktian Jaksa.
Baca Juga: Ditalak Cerai Virgoun, Inara Rusli Minta Rp10 Miliar Sebagai Nafkah Iddah, Apa Maksudnya?
Andreas menyoroti penerapan pasal pada kliennya itu berubah-ubah.
Semula, pasal yang menjerat tersangka kasus penganiayaan David itu merupakan Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
Namun usai ditangani Polda Metro Jaya, anak Rafael Alun Trisambodo itu kini dijerat Pasal 355 tentang penganiayaan berat berencana.
Menanggapi pernyataan pengacara Mario Dandy, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David geram.
Dilansir melalui akun Twitter pribadinya, ia membeberkan Pasal yang diterapkan memang bukan pasal yang mudah.
Pengacara cantik itu ungkap, justeru pasal yang terapkan adalah kesesuaian dengan fakta.
"Sejak kapan pasal yang diterapkan terhadap pelaku itu pasal yang mudah bagi jaksa,tentu pasal yang sesuai dengan fakta," ujar Mellisa dikutip Infosemarang.com pada Selasa 30 Mei 2023.
Mellisa juga menuturkan Pasal yang diterapkan pada pelaku aniaya terhadap korbannya itu agar memberi efek jera dan memenuhi keadilan korban.
"Memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan bagi korban," sambungnya.
Pengacara David itu geram, lantaran pengacara Mario menyebut apa yang dilakukan tersangka adalah penganiayaan ringan.
"Tampaknya anak orang sampai koma dinilai sebagai penganiayaan biasa saja bagi mereka," tandas Mellisa.
Diketahui, sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 6 Juni 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)