Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Pasal 355 Sulit Dibuktikan Jaksa, Mellisa Anggraini:Sejak Kapan Mudah?

Elsa Krismawati
Selasa 30 Mei 2023, 21:00 WIB
Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora (Sumber : Instagram Mellisa Anggraini)

Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora (Sumber : Instagram Mellisa Anggraini)

INFOSEMARANG.COM - Pelaku penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo akan segera disidang.

Kuasa Hukum Mario Dandy,Andreas Nahot menilai akan adanya perubahan pasal yang dikenakan.

Sehingga, perubahan pasal pada Mario Dandy disebut akan menyulitkan pembuktian Jaksa.

Baca Juga: Ditalak Cerai Virgoun, Inara Rusli Minta Rp10 Miliar Sebagai Nafkah Iddah, Apa Maksudnya?

Andreas menyoroti penerapan pasal pada kliennya itu berubah-ubah.

Semula, pasal yang menjerat tersangka kasus penganiayaan David itu merupakan Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Namun usai ditangani Polda Metro Jaya, anak Rafael Alun Trisambodo itu kini dijerat Pasal 355 tentang penganiayaan berat berencana.

Baca Juga: VIRAL! Remaja 15 Tahun Korban Rudapaksa 11 Pria, Hotman Paris Siap Bantu: Minta Keluarganya Hubungi Hotman 911

Menanggapi pernyataan pengacara Mario Dandy, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David geram.

Dilansir melalui akun Twitter pribadinya, ia membeberkan Pasal yang diterapkan memang bukan pasal yang mudah.

Pengacara cantik itu ungkap, justeru pasal yang terapkan adalah kesesuaian dengan fakta.

Baca Juga: Serius Majukan Sepak Bola Indonesia, PSSI Era Erick Thohir Usung Blue Print 'Garuda Mendunia 2045', 4 Hal Ini Jadi Fokus

"Sejak kapan pasal yang diterapkan terhadap pelaku itu pasal yang mudah bagi jaksa,tentu pasal yang sesuai dengan fakta," ujar Mellisa dikutip Infosemarang.com pada Selasa 30 Mei 2023.

Mellisa juga menuturkan Pasal yang diterapkan pada pelaku aniaya terhadap korbannya itu agar memberi efek jera dan memenuhi keadilan korban.

"Memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan bagi korban," sambungnya.

Baca Juga: Demi Keamanan, Erick Thohir Pastikan Bakal Rahasiakan Hotel Tempat Timnas Argentina Menginap Selama di Indonesia

Pengacara David itu geram, lantaran pengacara Mario menyebut apa yang dilakukan tersangka adalah penganiayaan ringan.

"Tampaknya anak orang sampai koma dinilai sebagai penganiayaan biasa saja bagi mereka," tandas Mellisa.

Diketahui, sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 6 Juni 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)