INFOSEMARANG.COM - Sidang perdana kasus Mario Dandy rencananya akan digelar pada 6 Juni 2023 mendatang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini, Selasa 30 Mei 2023.
Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan tangani perkara.
Baca Juga: Sedang di Israel, Abu Janda Sindir Warga Indonesia Pendukung Presiden Turki Erdogan :Manusia Koplak!
Adapun Alimin Ribut Sujono telah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.
Diikuti dengan Timpanuli Marbun yang ditunjuk sebagai hakim anggota I, lalu Muhammad Ramde selaku hakim anggota II.
Selain itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pun mengatakan bahwa sidang perkara ini akan terbuka untuk umum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Pasal 355 Sulit Dibuktikan Jaksa, Mellisa Anggraini:Sejak Kapan Mudah?
Diwartakan sebelumnya, setelah hampir 3 bulan proses hukum Mario Dandy berjalan, akhirnya kini menemui titik terang.
Kasus yang menimpa David Ozora, anak Jonathan Latumahina seorang pengurus GP Ansor ini begitu menyita perhatian publik.
Peristiwa nahas yang menimpa David Ozora itu bahkan terekam dalam kamera handphone dan tersebar di media sosial Twitter.
Peristiwa yang terjadi pada 20 Ferbruari 2023 lalu ini membuat korban David koma 2 minggu di ICU.
Bahkan kini, korban David mengalami cacat di saraf otaknya.
Tak hanya itu, akibat ulah tersangka Mario yang sering kedapatan flexing harta, berimbas pada pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo.
Kini ayah dari Mario Dandy bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, pelaku anak AG sudah divonis hakim di Pengadilan Anak dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena terlibat kasus tersebut.
Sementara itu,diketahui Pasal yang disangkakan pada Mario Dandy adalah Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Ancaman kurungan bagi pelaku Mario Dandy maksimal 12 Tahun penjara. (*)