Berapa Denda Tilang Manual? Ada 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Segini Dendanya

Ilustrasi tilang manual. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Tilang manual kembali diberlakukan setelah sebelumnya dihapus.

Aturan ini sebelumnya dihapus pada Oktober 2022 lalu diberlakukan kembali pada April 2023.

Kini setiap ada pelanggaran lalu lintas dari pengendara, maka akan dilakukan tilang di tempat.

Berikut 12 pelanggaran disertai nominal tilang manual:

- Berkendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1 juta

- Berboncengan lebih dari 2 orang, denda maksimal Rp 250 ribu

Baca Juga: Ajari Anak di Bawah Umur Nyetir Mobil, Pemilik LPK di Samarinda Kena Sanksi Tilang dan Peringatan

- Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750 ribu

- Menerobos lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu

- Tidak menggunakan helm SNI, denda maksimal Rp 250 ribu

- Melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu

- Melampaui batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu

Baca Juga: Mudah Urus Polis Asuransi untuk Mobil Bekas, Zurich Asuransi Resmi Gandeng CamCom untuk Pengembangan Teknologi AI

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda maksimal Rp 750 ribu

- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, denda maksimal Rp 250 ribu

- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, denda maksimal Rp 250 ribu

- Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu, denda maksimal Rp 500 ribu

(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI