INFOSEMARANG.COM -- Inara Rusli tampaknya sudah tidak mau lagi rujuk dengan Virgoun setelah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Inara Rusli juga menuntut sejumlah uang nafkah anak, pembagian harta bersama, serta uang mut'ah.
Salah satu tuntutan yang sampat menimbulkan kontroversi adalah jumlah uang mut'ah yang diminta Inara Rusli.
Menurut kuasa hukumnya, Inara Rusli menuntut uang mut'ah sebesar Rp 10 miliar.
"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa 10M itu jumlah mut'ah yang diminta," kata kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
Baca Juga: Ditalak Cerai Virgoun, Inara Rusli Minta Rp10 Miliar Sebagai Nafkah Iddah, Apa Maksudnya?
Kabar tersebut sampai berembus di masyarakat dan memicu kontroversi.
Lalu, apa itu uang mt'ah yang diminta oleh Inara Rusli terhadap Virgoun?
Berdasarkan laman Pengadilan Agama Surabaya, uang mut'ah atau uang penghibur merupakan uang dari mantan suami untuk mantan istri yang ditalak cerai.
Mut'ah sebenarnya tidak hanya berupa uang, tetapi juga bisa berupa benda lain.
Menurut laman resmi Pengadilan Tinggi Agama Banten, kewajiban suami membayar mut'ah ditegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 2 dan surat Al-Ahzab ayat 33.
"Dan hendaklah mereka kamu beri mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan," bunyi surat Al-Baqarah ayat 2.
Sementara surat Al-Ahzab ayat 33 berbunyi,
"Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa."
Dari keterangan di atas diketahui bahwa mut'ah merupakan sesuatu yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dicerai sebagai penghibur.