Inara Rusli Ditalak 3 Oleh Virgoun Secara Islam, Bagaimana Hukumnya Jika Ingin Rujuk?

Inara Rusli yang kini memutuskan untuk membuka cadar atau niqab. (Sumber : Instagram @mommy_starla)

INFOSEMARANG.COM -- Inara Rusli mengaku sudah ditalak 3 oleh Virgoun secara hukum islam.

Karena hal itu, Inara Rusli tidak bisa lagi rujuk dengan Virgoun. Bila dipaksakan, maka akan dianggap berzina.

"Sebenernya sejujurnya udah ditalak, 3 kali secara lisan, secara agama, jadi itu tuh kayak ta;ak, rujuk, terus talak lagi tiga kali," kata Inara Rusli, mengutip podcast Need A Talk pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tak Dukung Inara Rusli dan Virgoun Rujuk: Dia Deserve Better Banget!

Sebenarnya, bagaimana hukum talak 3 dalam islam?

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Agama Kuala Kurun, perempuan tidak akan halal lagi bagi sang mantan suami bila sudah dijatuhi talak tiga.

Sang perempuan harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan melakukan hubungan suami istri dengan suami barunya sebagaimana inti dari perkawinan.

Namun, pernikahan kedua itu baru dapat dilaksanakan apabila sang perempuan sudah melewati masa iddahnya.

Suami kedua disebut sebagai muhalil, atau prang yang menghalalkan.

Baca Juga: Inara Rusli Tuntut Virgoun Uang Mut'ah Rp10 Miliar, Apa Itu?

Bila pada akhirnya perempuan tersebut bercerai dengan suami kedua, maka ia dapat kembali lagi kepada suami pertama setelah masa iddah selesai.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak 3 atau talak ba'in kubraa diatur dalam Pasal 120, yang berbunyi:

“Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI