INFOSEMARANG.COM -- Lama dinanti, akhirnya sidang putusan banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan digelar minggu depan.
Menurut laporan sebelumnya, sidang putusan banding dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (12/4/2023).
Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso atas kasus pembunuhan keji tersebut.
Sang istri, Putri Chandarawati mendapat dakwaan 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Maruf didakwa 15 tahun penjara.
Ricky Rizal didakwa 13 tahun penjara usai ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mendiang Eril Diwisuda, Ridwan Kamil Tulis Pesan Haru saat Wakili Putranya Ambil Ijazah
Banding lalu dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang tidak terima dengan putusan tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan beberapa oknum didakwa atas rencana pembunuhan terhadap sang ajudan, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan ini dilakukan pada Juli 2022 lalu oleh sejumlah oknum seperti Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Berbeda dari terdakwa lainnya, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara usai menjadi kunci terbongkarnya kasus besar ini.
Hasil dari putusan banding Ferdy Sambo ini baru akan diketahui minggu depan.