INFOSEMARANG.COM -- Mario Dandy akan menjalani sidang lanjutan atas kasus penganiayaan David Ozora hari ini Selasa, 6 Juni 2023.
Dalam sidang tersebut, ada beberapa agenda yang akan dilakukan termasuk pembacaan pasal yang menjadi dakwaan hakim.
Sidang Mario Dandy hari ini terbuka untuk umum.
Tidak sendirian, hari ini juga akan menjadi sidang lanjutan untuk Shane Lukas.
Perkara Mario Dandy di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan nomor No.297/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Gedung Angker 51, Uji Nyali Kamu di Rumah Hantu Terbesar dan Terpanjang di Semarang!
Shane Lukas membawa nomor perkara No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario Dandy nantinya akan didakwa dengan sejumlah pasal.
Beberapa di antaranya, Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider, Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ada juga Pasal 76C Juncto, Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan Mario Dandy hari ini dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB.
Sejumlah pihak berwajib dikerahkan untuk menjaga keamanan sidang Mario Dandy yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.