INFOSEMARANG.COM - Hari ini 6 Juni 2023,sidang perdana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui sidang Mario Dandy dimulai pada pukul 10.45 WIB dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu terdakwa lainnya Shane Lukas disidang usai Mario Dandy dan dimulai pada 11.45 WIB.
Baca Juga: Putusan Jaksa di Sidang Hari Ini: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat yang Sudah Direncana
Dilansir infosemarang.com dari kanal YouTube Kompas TV, sidang Shane Lukas banjir dukungan.
Terlihat sepanjang area PN Jakarta Selatan terdapat sejumlah karangan bunga yang dikirim oleh Keluarga Shane.
Dalam karangan bunga tersebut tertulis kalimat-kalimat harapan dan doa untuk kesembuhan David Ozora.
Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!
Shane Lukas diketahui berasal dari keluarga besar batak.
Nampak sekelompok orang yang mengaku keluarga batak marga Sihombing mengenakan kaus dukungan bertuliskan 'Stay Strong' yang ditujukan untuk Shane.
Mereka datang ke persidangan Shane Lukas untuk memberi dukungan moril pada kerabatnya yang berkasus itu.
Baca Juga: David Ozora Masih Alami Dampak Buruk Cedera Otak Berat: Berkali-kali Jatuh Sampai Tulang Kaki Retak
Diketahui, tak hanya keluarga, sahabat Shane juga turut mengirim dukungan pada pemuda 19 tahun itu.
Berbeda dengan karangan bunga dari keluarga besarnya,yang ditujukan pada David.
Para sahabat Shane Lukas terlihat menuliskan kalimat dukungan agar dirinya dapat mengungkap kebenaran kasus ini.
Baca Juga: Agenda Kompetisi PSSI untuk Musim 2023-2024, dari Liga 1 Indonesia Hingga Sepak Bola Pantai
“Ungkapkan kebenaran bro. Keadilan akan datang,” tulis karangan bunga atas nama Sahabat Shane,”tampak tulisannya.
Sementara itu, Shane Lukas yang duduk di kursi pesakitan tampak tertunduk.
Raut muka penuh penyesalan nampak di wajah Shane.
Baca Juga: Agenda Sidang Mario Dandy Hari Ini, Pasal Apa Saja yang Jadi Dakwaan Hakim?
Sebagai orang yang turut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David, ia didakwa pasal berlapis.
Terdakwa Shane Lukas sendiri dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Perdana Mario Dandy, Kasus Penganiayaan Berat pada David Ozora
Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. ***