Terungkap!Fakta Penganiayaan David Ozora, JPU Sebut Mario Dandy Seolah Sedang Bermain Bola :FREE KICK!

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 14:28 WIB
Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

INFOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada tersangka Mario Dandy ungkap sejumlah fakta.

Termasuk semua perkataan Mario Dandy yang dilontarkan pada korban David Ozora.

Sidang perdana Mario Dandy itu dilaksanakan pada 6 Juni 2023 yang dimulai pukul 16.45 WIB di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Singapore Open 2023: FajRi dan Dejan/Gloria Tersingkir di Babak Pertama

Dalam surat dakwaan, JPU membacakan kronologi penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.

Saat itu, kata JPU, setelah Mario mendapat informasi dari mantan pacarnya APA, terkait AG.

Pemuda 20 tahun itu kemudian emosi dan mengajak korban anak (David) bertemu.

Baca Juga: Putusan Jaksa di Sidang Hari Ini: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat yang Sudah Direncana

Ajakan bertemu yang dilakukan terdakwa diinisiasi oleh AG yang saat itu masih berstatus kekasih Mario.

Rupanya pertemuan itu bukanlah pertemuan biasa, terdakwa Mario Dandy disebut menginterogasi David.

Tak hanya itu,Mario menyuruh anak Jonathan Latumahina itu untuk push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

Peristiwa itupun diabadikan dengan cara direkam melalui Handphone.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera HandPhone miliknya yang dipegang oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane,"

"Untuk persiapan merekam ke arah Anak korban sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai." ungkap JPU.

Baca Juga: War Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Argentina Makin Gila, Hari Kedua Ludes Cuma dalam 3 Menit!

Tak sampai di situ, Mario Dandy disebut tanpa ampun menendang kepala anak korban sebelah kanan dengan keras.

"Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan keras,"

"Menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," sambungnya.

Baca Juga: David Ozora Masih Alami Dampak Buruk Cedera Otak Berat: Berkali-kali Jatuh Sampai Tulang Kaki Retak

Akibatnya, pukulan yang dilayangkan pada remaja 17 tahun itu korban tergeletak pingsan dan diam tak bergerak.

Pelaku Mario bukannya berhenti, malahan ia semakin menjadi melakukan kekerasan.

Selain itu, pelaku AG disebut masih tetap melihat Mario melalukan perbuatannya tanpa ada upaya untuk mencegah.

Sementara Shane Lukas terus merekam kejadian dengan posel di tangannya.

Baca Juga: Agenda Kompetisi PSSI untuk Musim 2023-2024, dari Liga 1 Indonesia Hingga Sepak Bola Pantai

Terungkap, sejumlah perkataan sadis Mario Dandy pada saat menendang David.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola,"

"Dengan mengatakan, 'ENAK MAIN BOLA YA', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy : 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," ungkap JPU membacakan kronologi kejadian.

Baca Juga: Agenda Sidang Mario Dandy Hari Ini, Pasal Apa Saja yang Jadi Dakwaan Hakim?

Seolah tak puas dengan apa yang diperbuatnya, Mario dikatakan terus melakukan pemukulan pada korban yang sudah kehilangan kesadaran.

Akhirnya dalam surat dakwaan tersebut Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat dengan rencana pada David.

Baca Juga: Gedung Angker 51, Uji Nyali Kamu di Rumah Hantu Terbesar dan Terpanjang di Semarang!

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya19 September 2024, 20:33 WIB

Masuk 10 Besar Nasional, Mbak Ita Paparkan Keberhasilan Pengembangan Batik Pewarna Alami

Mbak Ita menambahkan komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung pengembangan batik yang ramah lingkungan.
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Sumber:  | Foto: dok Humas Pemkot Semarang.)
Semarang Raya19 September 2024, 18:08 WIB

SCU Semarang Berhasil Identifikasi Faktor Penyebab Stunting di Demak

Ketiga akademisi SCU mengidentifikasi bahwa gizi buruk, akses sanitasi yang kurang memadai, serta pola perilaku belanja dan konsumsi masyarakat menjadi faktor penyebab stunting.
Akademisi SCU paparkan hasil penelitian stunting di Demak  dalam webinar. (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 September 2024, 18:05 WIB

Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG di Jateng dan DIY hingga 34,9 Persen Saat Libur Maulid Nabi 2024

Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan jumlah pengunjung ke Provinsi Jateng dan DIY serta aktivitas warga Jateng dan DIY untuk memanfaatkan libur panjang Maulid Nabi 2024.
Salah satu SPBU di Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya18 September 2024, 19:29 WIB

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima dana insentif fiskal atas keberhasilannya menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
Sekda Jateng, Sumarno disela Rapat Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya18 September 2024, 18:00 WIB

Pemkot Semarang Terus Upayakan Usaha UMKM Lokal Bisa Go International

Pemkot Semarang memfasilitasi pelaku usaha lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat Business Match di Hotel Pandanaran. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis18 September 2024, 17:33 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Resmikan Mandiri Digital Tower, Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Mandiri Digital Tower sebagai pusat inovasi teknologi informasi (TI) yang terpadu dengan konsep berkelanjutan.
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Mandiri Digital Tower. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 September 2024, 17:10 WIB

Hal Yang Perlu Diperhatikan Agar Tetap Aman di SPBU

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengalaman mengisi BBM di SPBU tetap aman.
Tips aman di SPBU. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum18 September 2024, 15:04 WIB

11 Negara Eropa Ikuti Pelatihan International Sharia Board melalui Walisongo Halal Center

Mereka menunjukkan komitmen global dalam pengembangan industri halal.
Pelatihan Sharia Board yang diadakan secara daring melalui zoom. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya18 September 2024, 09:03 WIB

10 Ribu Orang Daftar CPNS Pemkab Magelang

Adi berpesan agar tim seleksi memantau dan memastikan seleksi CASN 2024 berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Semarang Raya18 September 2024, 09:03 WIB

Ekspor Jateng Naik, Neraca Perdagangan Surplus

Ekspor Jateng Naik, Neraca Perdagangan Surplus
 (Sumber: )