INFOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal penganiayaan berat berencana.
Mario Dandy beserta Shane Lukas dan pelaku AG diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.
Perbuatan keji ketiganya terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Melansir kanal YouTube Kompas TV,pada 6 Juni 2023, JPU bergantian membacakan surat dakwaan.
"Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu,"ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Infosemarang,6 Juni 2023.
Peristiwa yang menyebabkan luka berat pada korban David bermula dari informasi yang didapat Mario soal AG dari APA.
Baca Juga: Daftar Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi Idul Adha 2023, Bisa Patungan 7 Orang
Mario mendapat informasi dari APA tentang hubungan AG dengan mantannya David.
AG diketahui menjalin hubungan dengan Mario pada 11 Januari 2023 dan masih tetap berhubungan baik dengan David.
Pertemuan terjadi David dan Mario dibantu AG pada 20 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.
AG dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar yang masih ada di tempatny.
Namun pada saat itu David sedang berada di rumah temannya di perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
JPU dalam dakwaan mengatakan bahwa Mario Dandy sudah sangat ingin melakukan kekerasan.
Mario lantas mengajak temannya Shane Lukas untuk melakukan perekaman aksi bejatnya tersebut.
"Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya," ungkap Jaksa.
Jaksa menyebut ketiga pelaku AG, Shane Lukas dan Mario berdiri tenang di sebelah kanan David.
Baca Juga: Berbeda dengan Mario Dandy, Sidang Shane Lukas Banjir Dukungan Keluarga di PN Jaksel
Diduga sudah meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dengan Mario.
JPU mengatakan pukulan demi pukulan yang mengarah pada kepala David disadari Mario dapat menimbulkan dampak serius.
Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!
"Padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala dalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius cacar berat hingga kelumpuan pada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.
Tak sampai di situ, Jaksa menyebut setekah David tergeletak tidak berdaya Mario mengambil ancang-ancang menendang kepala korbannya seolah sedang bermain bola.
Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!
Akhirnya perbuatan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak itu mengakibatkan David mengalami cedera kepala dan mengakibatkan cacat permanen.
Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***