INFOSEMARANG.COM - Ibunda Mario Dandy, Ernie Meike Torondek tak hadiri sidang perdana anaknya yang digelar hari ini, Selasa 6 Juni 2023.
Andreas Nohot Silitonga,selaku pengacara Mario Dandy membeberkan alasan ketidakhadiran sang Ibunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Ernie Meike Torondek merasa tidak cukup kuat.
"Yang pasti bapaknya tidak bisa hadir karena sudah di Rutan KPK, kalau ibunya tidak cukup kuat untuk hadir di sini (PN Jakarta Selatan)." seperti dikutip Infosemarang.com, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca Juga: Mario Dandy Senyam-senyum saat Minta Maaf ke David Ozora, Pengacara: Bukan Ceria, Itu Pesan Luka
Kendati demikian, Andreas menerangkan pihak keluarga Mario tetap mendoakannya dan menyaksikan proses sidang.
"Mereka akan tetap mendoakan Mario menyaksikan persidangan melalui teman-teman media," tuturnya.
Berbeda dengan pelaku lainnya, Shane Lukas yang disidang terpisah usai Mario Dandy.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy Tidak Dihadiri Keluarga: Ibunya Tidak Kuat
Shane malah mendapat dukungan penuh dari keluarga hingga sahabat.
Bahkan sejumlah karangan bunga terpampang di pelataran PN Jaksel.
Tak hanya itu, keluarga besar yang mengaku berasal dari marga Sihombing mengenakan kaos putih yang bertuliskan 'Shane Strong'.
Baca Juga: Jonatan Christie Kalah dari Shi Yu Qi di Babak Pertama Singapore Open 2023
Kaos tersebut disinyalir sebagai ungkapan dukungan moril pada Shane Lukas selama persidangan.
Untuk informasi,imbas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario melebar hingga penyelidikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersangkut kasus gratifikasi.
Sebab, ulah Mario yang kerap flexing harta dari hasil penelusuran sejumlah warganet, membuat harta kekayaan Rafael diusut.
Pasalnya pada saat itu, Rafael baru setingkat eselon 2 Ditjen Pajak dan kepemilikan kendaraan motor mewah dirasa janggal.
Kini Rafael Alun Trisambodo sedang menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus gratifikasi yang disangkakan padanya.
Baca Juga: JPU Dakwa Mario Dandy dengan Penganiayaan Berat Berencana, Jaksa Sebut Karena Hal ini
Sementara itu, dakwaan Jaksa pada Mario adalah Pasal penganiayaan berat dengan rencana. ***