Mario Dandy Tak Keberatan Dakwaan Jaksa, Sidang Dilanjut dengan Keterangan Saksi,Kapan?

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Sidang kasus Mario Dandy sebagai terdakwa penganiayaan David Ozora ditunda.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang hingga 13 Juni 2023 mendatang.

Seperti yang diketahui, sidang perdana dilaksanakan hari ini Selasa, 6 Juni 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jam Buka dan Info Harga Soto Bangkong di Semarang, Cita Rasa yang Selalu Jadi Incaran Wisatawan

Pihak kuasa hukum Mario Dandy menilai, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Itulah sebabnya, Andreas Nohot Silitonga dkk sepakat, untuk tidak mengajukan nota eksepsi atau nota keberatan.

Melansir tayangan kanal YouTube Metro TV persidangan anak Rafael Alun Trisambodo itu dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Baca Juga: Link Live Streaming Play-Off Liga Champions Asia: Bali United vs PSM Makassar, Selasa 6 Juni 2023 Pukul 18.30 WIB

"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip Infosemarang.com, Selasa 6 Juni 2023.

Tak hanya itu, Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara, terlebih dahulu.

Pertama dari keluarga korban yakni keluarga David Ozora, saksi dari sekuriti dan saksi lain yang ada di lokasi.

Baca Juga: Jelang Kedatangan Timnas Argentina ke Jakarta, Alexis Mac Allister: Lawan Indonesia akan Sangat Penting

"Lima saksi saja dahulu, tapi keluarga dari anak David didahulukan terus hari Kamis sudah kita jadwalkan 5 juga," terang Hakim.

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa dengan Pasal berlapis penganiayaan berat dan UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Alasan Ibunda Mario Dandy, Ernie Meike Torondek tak Hadir di Persidangan:Tak Kuat

Selain itu, JPU menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI