Mario Dandy Tak Keberatan Dakwaan Jaksa, Sidang Dilanjut dengan Keterangan Saksi,Kapan?

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 18:13 WIB
Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Sidang kasus Mario Dandy sebagai terdakwa penganiayaan David Ozora ditunda.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang hingga 13 Juni 2023 mendatang.

Seperti yang diketahui, sidang perdana dilaksanakan hari ini Selasa, 6 Juni 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jam Buka dan Info Harga Soto Bangkong di Semarang, Cita Rasa yang Selalu Jadi Incaran Wisatawan

Pihak kuasa hukum Mario Dandy menilai, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Itulah sebabnya, Andreas Nohot Silitonga dkk sepakat, untuk tidak mengajukan nota eksepsi atau nota keberatan.

Melansir tayangan kanal YouTube Metro TV persidangan anak Rafael Alun Trisambodo itu dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Baca Juga: Link Live Streaming Play-Off Liga Champions Asia: Bali United vs PSM Makassar, Selasa 6 Juni 2023 Pukul 18.30 WIB

"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip Infosemarang.com, Selasa 6 Juni 2023.

Tak hanya itu, Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara, terlebih dahulu.

Pertama dari keluarga korban yakni keluarga David Ozora, saksi dari sekuriti dan saksi lain yang ada di lokasi.

Baca Juga: Jelang Kedatangan Timnas Argentina ke Jakarta, Alexis Mac Allister: Lawan Indonesia akan Sangat Penting

"Lima saksi saja dahulu, tapi keluarga dari anak David didahulukan terus hari Kamis sudah kita jadwalkan 5 juga," terang Hakim.

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa dengan Pasal berlapis penganiayaan berat dan UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Alasan Ibunda Mario Dandy, Ernie Meike Torondek tak Hadir di Persidangan:Tak Kuat

Selain itu, JPU menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya18 September 2024, 19:29 WIB

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima dana insentif fiskal atas keberhasilannya menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
Sekda Jateng, Sumarno disela Rapat Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya18 September 2024, 18:00 WIB

Pemkot Semarang Terus Upayakan Usaha UMKM Lokal Bisa Go International

Pemkot Semarang memfasilitasi pelaku usaha lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat Business Match di Hotel Pandanaran. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis18 September 2024, 17:33 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Resmikan Mandiri Digital Tower, Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Mandiri Digital Tower sebagai pusat inovasi teknologi informasi (TI) yang terpadu dengan konsep berkelanjutan.
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Mandiri Digital Tower. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 September 2024, 17:10 WIB

Hal Yang Perlu Diperhatikan Agar Tetap Aman di SPBU

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengalaman mengisi BBM di SPBU tetap aman.
Tips aman di SPBU. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum18 September 2024, 15:04 WIB

11 Negara Eropa Ikuti Pelatihan International Sharia Board melalui Walisongo Halal Center

Mereka menunjukkan komitmen global dalam pengembangan industri halal.
Pelatihan Sharia Board yang diadakan secara daring melalui zoom. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya18 September 2024, 09:03 WIB

10 Ribu Orang Daftar CPNS Pemkab Magelang

Adi berpesan agar tim seleksi memantau dan memastikan seleksi CASN 2024 berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Semarang Raya18 September 2024, 09:03 WIB

Ekspor Jateng Naik, Neraca Perdagangan Surplus

Ekspor Jateng Naik, Neraca Perdagangan Surplus
 (Sumber: )
Semarang Raya17 September 2024, 21:19 WIB

ASN Pemkot Semarang Ikrar Jaga Netralitas Pilkada 2024

ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Semarang mengikrarkan komitmen untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024
ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Semarang mengikrarkan komitmen untuk menjaga netralitas. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum17 September 2024, 13:07 WIB

Kafilah Jateng Melorot di Peringkat 16 MTQN 2024

Kafilah Jawa Tengah merosot tajam di peringkat 16 di bawah Kalimantan Barat dan di atas NTB.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana bersalaman dengan para kafilah Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 September 2024, 16:28 WIB

ASN dan Non ASN Pemkot Semarang Diimbau Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

Jika ada ASN terbukti melanggar netralitas akan mendapat sanksi berupa penurunan pangkat dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono. (Sumber:  | Foto: Dok Pemkot Semarang.)