Mario Dandy Tak Keberatan Dakwaan Jaksa, Sidang Dilanjut dengan Keterangan Saksi,Kapan?

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 18:13 WIB
Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Sidang kasus Mario Dandy sebagai terdakwa penganiayaan David Ozora ditunda.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang hingga 13 Juni 2023 mendatang.

Seperti yang diketahui, sidang perdana dilaksanakan hari ini Selasa, 6 Juni 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jam Buka dan Info Harga Soto Bangkong di Semarang, Cita Rasa yang Selalu Jadi Incaran Wisatawan

Pihak kuasa hukum Mario Dandy menilai, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Itulah sebabnya, Andreas Nohot Silitonga dkk sepakat, untuk tidak mengajukan nota eksepsi atau nota keberatan.

Melansir tayangan kanal YouTube Metro TV persidangan anak Rafael Alun Trisambodo itu dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Baca Juga: Link Live Streaming Play-Off Liga Champions Asia: Bali United vs PSM Makassar, Selasa 6 Juni 2023 Pukul 18.30 WIB

"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip Infosemarang.com, Selasa 6 Juni 2023.

Tak hanya itu, Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara, terlebih dahulu.

Pertama dari keluarga korban yakni keluarga David Ozora, saksi dari sekuriti dan saksi lain yang ada di lokasi.

Baca Juga: Jelang Kedatangan Timnas Argentina ke Jakarta, Alexis Mac Allister: Lawan Indonesia akan Sangat Penting

"Lima saksi saja dahulu, tapi keluarga dari anak David didahulukan terus hari Kamis sudah kita jadwalkan 5 juga," terang Hakim.

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa dengan Pasal berlapis penganiayaan berat dan UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Alasan Ibunda Mario Dandy, Ernie Meike Torondek tak Hadir di Persidangan:Tak Kuat

Selain itu, JPU menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)