INFOSEMARANG.COM -- Dalam sidang hari ini, Selasa 6 Juni 2023, permintaan Shane Lukas untuk tidak ingin satu sel dengan Mario Dandy akhirnya dikabulkan oleh hakim.
Pihak kuasa hukum Shane Lukas mengaku menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dalam dakwaan tersebut, kliennya terbukti melakukan penganiayaan berat bersama Mario Dandy dan AG.
Meskipun menerima dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum Shane Lukas yang diwakili Happy Sihombing memberi permohonan tertulis.
Permohonan tersebut terkait keinginan untuk kliennya tidak berada dalam satu sel dengan Mario Dandy.
Baca Juga: Viral Anggota Brimob di Riau Bongkar Perintah Komandannya, Diminta Cari Dana hingga Ratusan Juta
Pasalnya, Shane Lukas sudah berada dalam sel yang sama dengan Mario Dandy sejak di Lapas Cipinang hingga Lapas Salemba.
Alasan pindah sel ini agar kliennya tidak menerima intimidasi dari Mario Dandy.
Permohonan pihak Shane Lukas ini lalu disambut baik oleh Hakim Ketua.
Setelah memastikan kebenarannya, Shane Lukas nantinya akan berada di sel berbeda dengan Mario dandy.
"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara (Shane Lukas) dikabulkan. Terhitung hari ini ya penetapannya, dikabulkan ya" ungkap hakim.
Shane Lukas bersama Mario Dandy dan tersangka AG terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora hingga menyebabkan gangguan kesehatan kepada korban.