Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Kepada David Ozora, Pihak Kuasa Hukum Mario Dandy Putuskan Tidak Ajukan Eksepsi

Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNews)

INFOSEMARANG.COM -- Sidang Mario Dandy resmi digelar hari ini, Selasa 6 Juni 2023.

Dalam sidang tersebut, dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus tersebut.

JPU menyebut bahwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AG telah melakukan penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

Akibatnya, ketiga tersangka diseret menggunakan pasal penganiayaan berat.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AG turut serta melakukan kejathatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu" ujar jaksa.

Baca Juga: Viral Anggota Brimob di Riau Bongkar Perintah Komandannya, Diminta Cari Dana hingga Ratusan Juta

Mengenai hal ini, pihak kuasa hukum Mario Dandy menerima dakwaan tersebut.

Kuasa hukum Mario Dandy yang diwakili oleh Andreas Nahot Silitonga mengaku bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

Diakui olehnya, surat dakwaan tersebut adalah fakta yang sesuai dengan keterangan Mario Dandy.

"Surat dakwaan ini sudah cukup baik untuk kami, tertera semua fakta yang terungkap berdasarkan keterangan dari Dandy,"

Baca Juga: Jam Buka dan Info Harga Soto Bangkong di Semarang, Cita Rasa yang Selalu Jadi Incaran Wisatawan

"Itu bukti kooperatif dari klien kami selama pemeriksaan" ungkap Andreas Nahot Silitonga.

Sempat memberikan perubahan untuk typo di surat dakwaan, kuasa hukum Mario Dandy menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Dan kami tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia" ujarnya.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI