Sidang Perdana Mario Dandy, Hakim Minta Fakta AG Tak Disiarkan Media. Ternyata ini Alasannya

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Banyak ditunggu, sidang perdana Mario Dandy Satriyo akhirnya digelar.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Mario Dandy pad 6 Juni 2023.

Pada hari itu juga, selain Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas disidang terpisah.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, seorang hakim yang dulu turut menangani kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Unissula Semarang Buka Program Studi Baru, Simak Penjelasan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis

Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu digelar terbuka, dan banyak awak media yang menyiarkan jalannya sidang.

Meskipun demikian, agenda sidang perdana Mario itu merupakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum dibacakannya dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua meminta agar fakta yang berkaitan dengan pelaku dan fakta AG untuk tidak disiarkan media.

Baca Juga: Mario Dandy Berulang Kali Ancam Tembak David Ozora Sebelum Lakukan Penganiayaan

Sebab dalam dakwaan dimuat kronologi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan AG yang masih di bawah umur.

Sehingga kontennya dianggap sensitif dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan anak.

Begitupun dalam sidang Shane Lukas yang digelar usai sidang Mario.

Sidang perdana kasus yang melibatkan anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak itu memang banyak menuai sorotan.

Baca Juga: Diajak Presiden PKS jadi Cawapres Anies Baswedan di Pemilu 2024, Mahfud MD:Saya akan..

Kejadian naas yang menimpa anak Jonathan Latumahina itu terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Akibat ulahnya tersebut, anak korban mengalami koma dan harus dirawat di ICU selama 53 hari.

Sementara itu, Dakwaan yang dilayangkan pada Mario tidak mendapat nota keberatan dari tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Sindir Shane Lukas, Pengacara David Ozora Sebut Status Sosial Tak Bisa Jadi Cerminan Sikap


Sehingga, sidang langsung dilanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 13 Juni 2023 mendatang.

Saksi yang diminta hakim untuk hadir didahulukan yang berasal dari keluarga korban dan orang-orang yang ada di TKP.*** 
 
Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI