Mellisa Anggraini Sebut Dakwaan JPU pada Mario Dandy Tidak Memuat Hal ini: Diancam Mau Ditembak

Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora (Sumber : Instagram Mellisa Anggraini)

INFOSEMARANG.COM - Pengacara Mellisa Anggraini hadir dalam sidang perdana Mario Dandy bersama kliennya Jonathan Latumahina.

Terlihat, Mellisa Anggraini datang ke ruang sidang dan duduk di barisan paling depan bersama Ayah David Ozora.

Memantau jalannya sidang Mario Dandy dan isi dakwaan Jaksa Penununtut Umum (JPU).

Baca Juga: 8 Pesepakbola dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Karim Benzema Langsung Saingi Cristiano Ronaldo

Rupanya, menurut Mellisa Anggraini ada sejumlah fakta yang belum diungkap Jaksa dalam dakwaan mereka.

Dilansir melalui akun instagram pribadi milik Mellisa, ia menyebutkan bahwa dakwaan JPU sudah sangat baik.

"Dakwaan JPU sudah cukup baik karena telah memuat Pasal terberat, yaitu Pasal penganiayaan berat berencana Pasal 355 ayat 1,"

Baca Juga: AI Lebih Akurat Memprediksi 'Calon' Pasien Kanker Payudara dalam 5 Tahun Mendatang

"Dengan ancaman pidana 12 tahun, unsur penganiayaan berat dan terencana juga sudah dijabarkan," tulis Mellisa, seperti dikutip Infosemarang.com, Rabu 7 Juni 2023.

Namun demikian, kuasa hukum anak korban David Ozora itu menyinggung sejumlah fakta yang belum termuat dalam dakwaan Jaksa.

Hal itu dinilai Mellisa sebagai fakta yang penting untuk diungkap di muka persidangan.

Baca Juga: Rincian Gaji Karim Benzema di Klub Arab Saudi, per Menitnya Lebih Besar Ketimbang UMR Tertinggi di Indonesia!

"Dalam dakwaan belum mucul fakta-fakta terbaru yang terkuak saat persidangan,"

"Pelaku anak dan masih mengemukakan terkait keterangan sepihak pelaku," imbuhnya.

Pengacara cantik itu juga menyebut tanggal spesifik kejadian dimana ada pengancaman yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Juga: AstraZeneca Ciptakan Obat yang Manjur Kurangi Risiko Kematian Pasien Kanker Paru-paru

"Tanggal 30 Januari dini hari anak korban pernah ditelp terdakwa MDS lalu diancam mau ditembak,"

"Sore harinya disebutkan lagi hal serupa oleh terdakwa melalui chat menggunalan hp pelaku anak," sambung Mellisa.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebohongan nayat dari Mario, seolah-olah mengajak korban dengan itikad baik mengajak anak korban untuk bertemu dan ditolak.

Baca Juga: 5 Cara Mengonsumsi Telur Ini Justru Kurang Menyehatkan, lho!

Tak sampai di situ, Mellisa mengungkap ada sebuah bukti berupa voice note (rekaman suara) Mario yang dikirim oleh Mario melalui hp AG kepada David.

"Ada voice noter MDS pula melalui hp plekau anak AG kepada anak korban,memaksa dan mengancam anak korban turun," tandasnya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI