Terungkap!Rupanya Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora Berkali-kali,Mellisa Anggraini:Ada Bukti

Mellisa Anggraeni sebut Mario lakukan pengancaman berkali-kali (Sumber : instagram @mellisaangrain1z)

INFOSEMARANG.COM - Sidang perdana Mario Dandy dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum digelar Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Jakarta Selatan.

Dalam agenda tersebut, sejumlah fakta terdakwa Mario Dandy turut terungkap dalam persidangan.

Salah satunya adalah Mario Dandy yang disebut seolah bersenang-senang saat melakukan penganiayaan pada David.

Baca Juga: 8 Pesepakbola dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Karim Benzema Langsung Saingi Cristiano Ronaldo

"Bahwa saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola," JPU membaca dakwaan, seperti dikutip Infosemarang.com, Rabu 7 Juni 2023.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang kedapatan hadir mendampingi Jonathan Latumahina ke ruang sidang.

Baca Juga: Ini Dampak Penganiayaan Berat Mario Dandy pada David Ozora, Jonathan Latumahina:Jatuh berkali-kali

Usai menghadiri sidang tersebut, Mellisa Anggraini menganggap bahwa dakwaan Jaksa sudah sangat baik.

Namun demikian, pengacara yang ditunjuk Jonathan itu mengatakan terdapat sejumlah fakta baru yang belum dimuat dalam dakwaan Jaksa.

Salah satunya adalah kejadian pada tanggal 30 Januari 2023.

Baca Juga: Tag Akun IG Denny Sumargo dan Uya Kuya di Postingan IG, Kakak Virgoun Diduga Pansos

Dilansir melalui akun instagram pribadi Mellisa Anggraini.

Fakta baru itu rupanya memuat ancaman yang dilakukan Mario Dandy pada David.

"Tanggal 30 Januari dini hari anak korban pernah ditelp terdakwa MDS lalu diancam mau ditembak,"

"Sore harinya disebutkan lagi hal serupa oleh terdakwa melalui chat menggunalan hp pelaku anak," sambung Mellisa.

Baca Juga: Kakak Virgoun Sebut Inara Rusli Utang Budi: Kalo Bukan Karena Gue, Lo Udah Lewat!

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebohongan nyata dari Mario, seolah telah mengajak korban dengan itikad baik mengajak anak korban untuk bertemu dan ditolak.

Tak sampai di situ, Mellisa mengungkap ada sebuah bukti berupa voice note (rekaman suara) Mario yang dikirim melalui hp pelaku AG kepada David.

"Ada voice noter MDS pula melalui hp plekau anak AG kepada anak korban,memaksa dan mengancam anak korban turun," tandasnya.

Baca Juga: Dulu Ibu Indah Permatasari Nursyah Bercita-cita Jadi Artis, Ngaku Pernah Diminta Casting

Sebagai informasi, Mario Dandy dalam dakwaan Jaksa didakwa Pasal berlapis.

Ia dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI