INFOSEMARANG.COM - Usai sidang perdana Shane Lukas digelar pada 6 Juni 2023, Happy Sihombing ungkap akan berupaya dapat keringanan hukuman.
Happy Sihombing sebagai pengacara terdakwa Shane Lukas menganggap kliennya berhak mendapat keringanan hukuman.
Tak hanya keringanan, Happy Sihombing diketahui berupaya agar Shane Lukas bebas dari segala tuntutan.
Baca Juga: Mengenal Skuad dan Prestasi Al-Ittihad, Tim Baru Karim Benzema di Liga Arab Saudi Musim Depan
Dalam sidang perdana di Pengadilan Jakarta Selatan, kuasa hukum Shane bersama timnya putuskan tak keberatan pada dakwaan Jaksa.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 13 Juni 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang dakwaan Happy Sihombing katakan pada awak media setempat banyak orang yang mendoakan Shane.
Baca Juga: Resep Seblak Rafael, Viral di TikTok Hingga Bikin Ngiler!
"Tadi saya lihat ada (karangan bunga) bertuliskan Pray for Shane dan mereka mendoakan supaya Shane bisa dibebaskan," kata Happy dikutip Infosemarang.com, Rabu 7 Juni 2023.
Sehingga sebagai kuasa hukum, Happy akan berupaya untuk membebaskan Shane, atau setidaknya mendapat hukuman yang ringan.
"Dan kami sebagai kuasa hukum nanti akan berupaya untuk meminta pembebasan, setidaknya hukuman seringan-ringannya," sambungnya.
Baca Juga: Respon Manis Fadly Faisal Saat Rebecca Klopper Klarifikasi Jadi Sorotan Warganet
Rupanya, Happy Sihombing sudah menyiapkan sejumlah strategi pembelaan.
Namun demikian, Happy dan tim kuasa hukum tidak mau merinci secara detail soal strategi apa yang dimaksud.
Happy Sihombing menyebut, strategi pembelaan akan disampaikan di Pengadilan.
Baca Juga: Kontrak Eksklusif Berakhir, G-Dragon Resmi Berpisah dari YG Entertainment!
"Setelah dakwaan kita dengarkan, baru kami akan memberikan persepsi tentang itu ," ungkap Happy Sihombing.
Tak sampai di situ, Happy juga berharap bahwa kasus penganiayaan David Ozora dibuka seterang-terangnya di Pengadilan.
Shane diketahui turut berperan dalam penganiayaan David Ozora.
Malahan dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Shane Lukas dianggap sebagai 'kompor' atau memanasi terdakwa Mario Dandy untuk lakukan pemukulan pada David.
Tak hanya itu, Shane dianggap bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur.
Dengan sepakat merekam kejadian melalui Handphone milik Mario Dandy, dan membiarkannya menganiaya David.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Ancaman pidana kurungan maksimal selama 12 Tahun. ***