INFOSEMARANG.COM - Kedua terdakwa penganiayaan berat berencana pada David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas disidang 6 Juni 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terungkap sejumlah fakta dalam dakwaan Jaksa, salah satunya peran Shane Lukas yang tak lain merupakan sahabat dekat Mario Dandy.
Dilansir Kompas TV, Shane Lukas didakwa bersama-sama Mario Dandy dan pelaku anak AG dalam melakukan penganiayaan berat pada David.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Selatan, dikutip Infosemarang.com Rabu, 7 Juni 2023.
Baca Juga: Mengenal Skuad dan Prestasi Al-Ittihad, Tim Baru Karim Benzema di Liga Arab Saudi Musim Depan
Peran Shane sebagai teman Mario disebut membantu penganiayaan.
Ia menjadi salah satu teman yang diminta Mario untuk menemaninya menganiaya David yang masih di bawah umur.
"Shane, kayaknya gw mau mukul orang deh, lw (lu) gw jemput temenin gw", ungkap Jaksa mencontohkan ajakan Mario ke Shane.
Shane dengan segera mengiyakan ajakan Mario, dengan menjawab "Ya sudah Den, pukul berapa, gw share lok karena motornya mogok,".
Baca Juga: Respon Manis Fadly Faisal Saat Rebecca Klopper Klarifikasi Jadi Sorotan Warganet
Rupanya, dalam dakwaan terungkap bahwa Shane juga mengompori Mario Dandy untuk menghajar David.
Hal itu diutarakan Shane usai mendengar informasi soal pelecehan pelaku AG pacar Mario, oleh David.
"Gw kalau jadi lu pukuli aja itu parah, Den," kalimat Shane pada Mario yang diungkap Jaksa.
Baca Juga: Kontrak Eksklusif Berakhir, G-Dragon Resmi Berpisah dari YG Entertainment!
Shane akhirnya ikut dan berada di tempay kejadian, dan dia tidak berusaha melerai.
Malahan, Shane merekam aksi keji Mario saat menendang keras Kepala David.
"Shane tetap merekam menggunkana Handphone yang merupakan bentuk persetujuan atau kesepakatan di antara mereka berdua atas tindakan dari saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy," kata Jaksa.
Sehingga hal tersebut diniliai sebagai keikutsertaan Shane dalam penganiayaan David.
Karena, punya kesatuan kehendak dengan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada anak korban David Ozora alias Wareng," ucap jaksa.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.***