8 Aksi Sadis Mario Dandy saat Aniaya David Ozora Terungkap di Dakwaan :Seolah Bersenang-senang

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Mario Dandy akhirnya menerima dakwaan Jaksa sehingga kini statusnya naik dari tersangka jadi terdakwa.

Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana pada David Ozora, remaja 17 tahun.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alisa Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dan anak AG disebut pelaku anak (penuntutan dilakukan secara terpisah,"

Baca Juga: Cara Pakai Mesin Face Recognition di Stasiun Tawang Semarang, Permudah Perjalanan Kamu

"Turtu serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,"ujar Jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel.

Kedua pelaku, Shane Lukas dan Mario Dandy disidang secara terpisah.

Mario Dandy, jadi Pelaku yang mendapati dakwaan Jaksa, disusul Sidang dakwaan Shane.

Dirangkum Infosemarang.com, inilah deretan kelakuan sadis Mario Dandy pada David Ozora yang terungkap dari fakta dalam dakwaan Jaksa.

Baca Juga: Kronologi Pria 61 Tahun Ditemukan Tewas di Depan Kos di Pedurungan, Sempat Berdiri Lalu Jatuh

1. Penganiayaan Berat Terencana

Disebutkan Jaksa, Mario Dandy tersulut emosi usai mendapat informasi dari perempuan APA soal AG yang sebelumnya jadi mantan David.

Setelah itu, kata Jaksa, Mario langsung emosi dan menghubungi David melalui pesan singkat Whatsapp.

Namun pesan terseut tidak mendapat balasan dari anak korban.

Baca Juga: Stasiun Tawang Sediakan Teknologi Face Recognition, Anti Ribet!

Tak hanya pada David, AG turut dimintai informasi hal serupa soal yang ditanyakan Mario sebelumnya

Namun lagi tak ada jawaban, hingga akhirnya Mario Dandy marah.

Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David.

Jaksa menuturkan pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada di tempatnya.

Baca Juga: Stasiun Tawang Sediakan Teknologi Face Recognition, Anti Ribet!

2. Mario Menyuruh David Push Up 50 kali

Penganiayaan terhadap David terjadi, dan diawali dengan perintah agar korban push up 50 kali.

Namun rupanya David melakukan sebanyak 20 kali push up.

3. David diperintah untuk Melakukan Sikap Tobat

Setelah permintaan Push Up 50 kali tidak dilakukan sepenuhnya oleh David, Mario menyuruh David melakukan sikap tobat.

Yakni melekatan tangan di belakang badan dan kepala berada di tanah.

Baca Juga: Profil Putri Ariani, Penyanyi Tunanetra yang Dapat Golden Buzzer Simon Cowell di America's Got Talent

4. Menendang Kepala tanpa ampun

Usai posisi kepala David berada di tanah, Jaksa mengatakan Mario Dandy mengambil ancang-ancang untuk menendang.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," ucap Jaksa.

Baca Juga: War Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Argentina Berakhir, 60.000 Tiket Ludes Terjual

5. Menginjak kepala David

Kelakuan sadis Mario tak hanya berhenti di situ, saat David sudah tergeletak dan tak bergerak.

Jaksa ungkap Mario tetap menyiksa remaja malang itu dengan menginjak bagian kepala David.

Kejinya lagi, seolah ingin terus melampiaskan emosinya,Mario sambil mengeluarkan umpatan setelah sadar David tak lagi berdaya.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Maut di Ngaliyan: Suami-Istri Diduga Terjepit di Mobil, 3 Orang Dinyatakan Tewas

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang masih ingin terus melampiaskan emosinya kembali dengan sadarnya menggunakan sekuat tenaga menendang area kepala sebelah kiri,

"Yang merupakan bagian vital dan dapat menimbulkan luka parah pada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dimana saat itu Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sudah tidak bergerak sama sekali dan sudah tidak lagi mengeluarkan suara apa pun," tutur Jaksa.

Baca Juga: Rencana Konvoi Timnas Indonesia di Surabaya Tuai Kritikan Keras dari Netizen: 'Timnas Bukan Badut Sirkus!'

6. Seolah sedang bermain bola

Mario Dandy kemudian melanjutkan kelakuan sadisnya terhadap David yang sudah tergeletak.

Mario menendang kepala David seolah sedang melakukan tendangan bebas.

"Bahwa saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng,"

Baca Juga: Jaksa Sebut Peran Shane Lukas sebagai'Kompor' Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan pada David Ozora

"Dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan: 'ENAK MAIN BOLA YA', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," ujar Jaksa.

7. Melakukan Selebrasi ala Ronaldo

Setelah menendang kepala David, Mario, Kata Jaksa melakukan selebrasi seperti Cristiano Ronaldo setelah mencentak gol.

"Di mana setelah melakukan aksi bejatnya itu, kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo," sebut Jaksa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Upayakan Kliennya dapat Keringanan Hukuman, Happy Sihombing : Diupayakan Bebas...

8. Mario tak takut Anak Orang Mati

Jaksa mengatakan dalam dakwaannya, Mario juga memukul sekuat tenaga dengan tangan kanan ke arah belakang kepala David.

Aksi sadis Mario disaksikan oleh AG dan direkam oleh Shane Lukas.

"Bahwa saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane kemudian mendorong Saksi Mario Dandy Satriyo agar menyudahi perbuatannya dengan mengatakan : 'udah-udah' namun dibalas dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'Nggak takut gua anak orang mati, lapor-lapor anj***, lapor ngen***'," tutur jaksa.

Baca Juga: Mengenal Skuad dan Prestasi Al-Ittihad, Tim Baru Karim Benzema di Liga Arab Saudi Musim Depan

Akhirnya perbuatan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak itu mengakibatkan David mengalami cedera kepala dan mengakibatkan cacat permanen.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI