INFOSEMARANG.COM - Persiapan untuk mudik lebaran 2023 pasti sudah mulai dilakukan sejak dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan mudik lebaran biasanya memang akan harus dipersiapkan betul-betul, mulai dari kesiapan fisik, waktu, maupun akomodasi.
Selain itu, mudik lebaran juga pasti akan mengalami kepadatan arus, baik itu jalur darat maupun udara.
Namun, khusus untuk calon pemudik yang hendak menggunakan layanan tranportasi moda kereta api, sebaiknya perlu memperhatikan aturan berikut.
Aturan ini adalah terkait persyaratan surat vaksin yang memamng sebelumnya menjadi salah satu syarat wajib agar bisa menaiki kereta api.
Lalu, apakah ada perubahan terkait syarat surat vaksin tersebut untuk momen mudik lebaran 2023?
Baca Juga: THR Belum Cair Padahal Lebaran Sebentar Lagi? Jangan Khawatir, Ini Posko THR2023 untuk Pengaduan
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait vaksin bagi para pemudik Lebaran 2023.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, aturan vaksin ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Eva menegaskan, bagi calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua.
Jika belum vaksin, lanjutnya, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin, tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," ucap Eva dalam keterangannya, Jumat 7 April 2023.
Jika tidak, tambah Eva, maka harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
"Harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Taxi Driver 2 Angkat Cerita Kasus Burning Sun, Apa Itu Skandal Burning Sun?
Sementara itu, untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, wajib telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama.
Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Nah, seperti itulah aturan terkait persyaratan surat vaksin untuk transportasi kereta api saat mudik lebaran 2023.****