INFOSEMARANG.COM - Mario Dandy sudah menjalani sidang perdananya pada 6 Juni 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya Mario Dandy,pelaku lainnya Shane Lukas juga menggelar sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan Pasal penganiayaan berat berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik di Balik Kesuksesan Manchester City Menjuarai Liga Champions
Karena kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, Majelis Hakim memutuskan untuk langsung mendengar keterangan para saksi.
Sidang rencananya dilanjutkan pada 13 Juni 2023 dengan kehadiran para saksi, salah satunya Jonathan Latumahina ayah David Ozora.
Saksi lain yang diketahui akan hadir adalah paman Rustam Hatala, orang yang melaporkan kejadian pertama kali ke Polsek Pesanggrahan.
Jonathan Latumahina berencana akan membongkar semua yang terjadi sebenarnya di dalam persidangan nanti.
"Jika tidak dikawal netijen. Jika tidak diambil alih polda metro.Jika tidak ada sahabat dan keluarga," ungkapnya melalui twitternya.
"Ceritanya akan beda. Selasa gue bongkar yang lebih lagi di pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Lolly Tak Lagi Pakai Nama "Dedola' di Instagram, Netizen Cemooh: Lagi Butuh Uang dari Nikita Mirzani
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora berharap bahwa Majelis Hakim akan bijak dalam mendengarkan keterangan saksi.
"Hari selasa depan sidang kesaksian ayah David, kita yakin majelis hakim akan dengan cermat mendengar seluruh kesaksian di Persidangan nanti," ujarnya.
Mellisa Anggraini juga mewanti-wanti adanya narasi baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Baca Juga: Inara Rusli Pamer Chat Ajakan Makan Malam dari Seorang Bos: untuk Budget Kita Siapin
"Hati-hati dengan narasi baru "dewasa muda" tidak ada istilah dewasa muda dalam hukum, upaya mencari keringanan lanjutan akan terus bergulir!" jelasnya.***