INFOSEMARANG.COM - Pegawai Negeri Sipil alias PNS sudah bisa full senyum, THR sudah dicairkan Kementerian Keuangan.
Ya, tunjangan hari raya ASN dan pensiunan dengan alokasi sebesar Rp 38.9 triliun sudah dilakukan sejak 4 April 2023.
Melansir cnbcindonesia, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto menjelaskan bahwa satuan kerja yang ingin mencairkan THR sudah dapat dilakukan mulai besok.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar di 10 Hari terakhir Ramadhan, Perbanyak Amalan Berikut
Artinya pada tanggal 11 April 2023 Aparatur Sipil Negara sudah bisa mendapatkan tunjangan hari raya.
Adapun anggaran THR PNS dan ASN 2023 yang sebesar Rp 38.9 triliun tersebut terdiri dari Rp 11.7 Triliun untuk seluruh ASN yang bekerja di kementerian atau lembaga.
Diantaranya adalah pejabat negara, TNI, Polri, sebanyak 1,8 Juta ASN.
Baca Juga: Tayang Hari ini 10 April 2023,LINK Nonton dan Sinopsis Drakor Oasis Episode 11 Sub Indo
Sementara Rp 17.4 triliun diperuntukan untuk pengalokasian tunjangan hari raya bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang.
Termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima penghasilan tambahan sebanyak 527.400 orang guru.
Baca Juga: 5 Hal Sepele Bisa Batalkan Pahala Puasa, Ibadah Puasa Jadi Sia-sia
Kemudian, ada juga sebesar Rp 9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.
Lantas, bagaimana dengan besaran THR PNS tahun 2023 ini?
Baca Juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar,Doa Yang Diajarkan Rasullulah Pada Aisyah RA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan bahwa komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Dia menjabarkan komponen THR PNS dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Apa itu Malam Lailatul Qodar? Begini Penjelasan Menurut Qur'an dan Hadis
Bagi instansi pemerintah daerah, Sri Mulyani menuturkan pegawainya diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui lebih lanjut besarannya, berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:
Baca Juga: Begini Cara Cek Tarif Tol Pakai Aplikasi di HP. Praktis, Lengkap Dengan Rute!
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Heboh Taxi Driver 2 Angkat Cerita Kasus Burning Sun, Apa Itu Skandal Burning Sun?
Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Selain Film Buya Hamka, Ini Rekomendasi Film Biografi Tokoh Nasional Indonesia Lainnya!
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah informasi mengenai THR PNS yang dapat kami sampaikan.