INFOSEMARANG.COM -- Kabar gembira, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI sudah mencairkan dana tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil untuk tahun 2023.
Lantas berapa besaran THR PNS dan ASN 2023? Simak juga daftar lengkap gaji golongan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan bahwa komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar di 10 Hari terakhir Ramadhan, Perbanyak Amalan Berikut
Dia menjabarkan komponen THR PNS dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Kemudian ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: 5 Hal Sepele Bisa Batalkan Pahala Puasa, Ibadah Puasa Jadi Sia-sia
Bagi instansi pemerintah daerah, Sri Mulyani menuturkan pegawainya diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan.
Itupun dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui lebih lanjut besarannya, berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR PNS dan ASN 2023:
Baca Juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar,Doa Yang Diajarkan Rasullulah Pada Aisyah RA
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Begini Cara Cek Tarif Tol Pakai Aplikasi di HP. Praktis, Lengkap Dengan Rute!
Gaji pokok PNS Golongan II:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Apa itu Malam Lailatul Qodar? Begini Penjelasan Menurut Qur'an dan Hadis
Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: THR Belum Cair Padahal Lebaran Sebentar Lagi? Jangan Khawatir, Ini Posko THR2023 untuk Pengaduan
Mengenai THR PNS dan ASN 2023 sudah diatur dalam PP 15 Tahun 2023.
Adapun, di dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Baca Juga: Selain Film Buya Hamka, Ini Rekomendasi Film Biografi Tokoh Nasional Indonesia Lainnya!
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Itulah informasi mengenai besaran THR PNS dan ASN 2023 yang bisa kami sampaikan.***