Masih Punya Utang tapi Ingin Melaksanakan Kurban Saat Idul Adha, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya tentang niat melaksankan kurban (Sumber : tangkapan layar Youtube)

INFOSEMARANG.COM - Melaksanakan ibadah kurban merupakan salah satu sunnah pada saat momen Idul Adha.

Ibadah kurban pada saat Idul Adha boleh dilakukan setiap umat muslim yang merasa mampu.

Islam juga memberi kemudahan bagi mereka yang punya niat melaksakan kurban saat Idul Adha.

Baca Juga: Tasyi Athasyia Dicibir Netizen Nunggak Gaji Karyawan, Padahal Hobby Flexing Harta :Gaya Elit,Ngasih Gaji Sulit

Seperti misalnya bergabung dengan orang lain untuk membeli satu ekor sapi yang ingin dikurbankan.

Namun perlu diingat, ibadah kurban bisa menjadi sia-sia dan tidak berkah di hadapan Allah SWT jika salah dalam pelaksanaannya.

Bahkan, kurban juga bisa menjadi maksiat jika seseorang masih memiliki utang terhadap orang lain.

Baca Juga: Tasyi Athasyia Pernah Hutang Endorse ke Olshop Selama Sebulan Gara-gara Diet

Hal tersebut seperti yang pernah disampaikan Buya Yahya dalam satu kesempatan ceramahnya di kanal Youtube.

"Bagi yang memiliki tanggungan lebih baik diselesaikan terlebih dahulu baru dapat berkurban," pesannya mengingatkan.

Buya Yahya menegaskan bahwa utang merupakan suatu kewajiban yang kelak akan dipertanggungjawabkan di akhirat jika belum diselesaikan di dunia.

Baca Juga: Balita 3 Tahun Asal Samarinda Positif Narkoba Usai Minum Air Putih Pemberian Tetangga

"Dahulukan kewajiban tersebut terlebih dahulu, terlebih jika kewajiban tersebut sudah jatuh tempo," imbuhnya.

Buya Yahya menambahkan, mereka yang berkurban namun masih memiliki banyak hutang, orang tersebut tergolong telah bermaksiat.

"Bahkan dikatakan bermaksiat jika ada hutang jatuh tempo justru malah berkurban," tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Diduga Beri Makanan Sisa Pada Karyawan saat di Dubai, Padahal Ini Loh Sumber Kekayaan Tasyi Athasyia

Namun, hal ini bisa diotleransi dengan syarat apabila orang yang diutangi telah mengizinkan kepada orang yang utang untuk berkurban.

"Boleh berkurban jika sudah mendapat izin yang meminjami utang," tambah Buya Yahya***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI