INFOSEMARANG.COM - Ibadah kurban pada saat Idul Adha merupakan sunnah yang diperuntukkan bagi setiap muslim yang memiliki kelusan harta.
Maksud dari pelaksanaan ibadah kurban saat Idul Adha adalah untuk meningkatkan ketaan seorang muslim kepada Allah SWT.
Anjuran untuk melaksanakan kurban saat Idul Adha bagi orang yang mampu tersebut sesuai dengan hadits Rasulallah SAW:
“Siapa yang punya keluasan harta, mempunyai kemampuan berkurban, tetapi dia tidak mengerjakannya, maka jangan dekat-dekat tempat shalat kami,” (HR. Abu Hurairah & Ibnu Majah)
Meski ibadah kurban ditujukkan untuk diri sendiri, bolehkah ibadah ini diniatkan bagi orang yang sudah meninggal?
Menurut Ustadz Adi Hidayat, berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu boleh.
Baca Juga: Eva Manurung Bahagia Dibelikan HP Baru Oleh Virgoun, Dulu Selalu Dapat Bekas Inara Rusli
Lantaran hal tersebut sesuai dengan hukum mahzab Syafi'i yang sifatnya sunnah kifayah dan sunnah ain.
Di mana satu hewan kurban dapat diatasnamakan keseluruhannya.
Artinya kurban tersebut bisa diperuntukkan bagi satu keluarga, termasuk mereka yang sudah meninggal.
Hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, di mana ketika kurban, beliau selalu memperuntukkannya bagi diri sendiri, keluarga besar, serta umatnya yang sudah meninggal.
Dikutip dari laman Suara.com, berkurban bagi kaum yang sudah meninggal sendiri dibagi ke dalam dua pandangan. Pertama, menurut Ali Imam Asy-Syafi’i, berkurban bagi yang sudah meninggal itu boleh asalkan sudah diwasiatkan.
Sedangkan menurut sebagian besar ulama, berkurban bagi orang yang meninggal itu boleh dilakukan meski tidak diwasiatkan, karena pada dasarnya semua umat muslim pasti ingin berkurban. ***