Pengacara David sebut Shane Lukas Memuluskan Niat Jahat Mario Dandy,Ini Sederet Perannya

Shane Lukas saat di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga kini masih menyita perhatian publik. 
 
Terbaru, Mellisa Anggraini selaku pengacara David beberkan sejumlah fakta keterlibatan Shane Lukas

Baca Juga: Baru Konser di Jakarta, Suga BTS Ngaku Doyan Makanan Indonesia

Sebelumnya, banyak orang yang merasa iba pada Shane, sebab diduga hanya menjalankan perintah Mario Dandy. 
 
Meskipun mendapat simpati masyarakat, rupanya Mellisa Anggraini tak terima akan hal itu.
 
Sebab, menurutnya kejahatan harus dipertanggungjawabkan dengan setara di mata hukum.

Baca Juga: Jelang Sidang Lanjutan, Mellisa Anggraini Beberkan Peran Shane Lukas dalam Penganiayaan David Ozora

Dibagikan melalui akun Twitter Mellisa Anggraini, pada 12 Juni 2023,ia meruntut peran Shane dalam kasus penganiayaan berat terencana.
 
Salah satunya, Shane dengan sadar bahwa ia menuju lokasi di mana Mario akan memukuli anak korban.
 
"SL (Shane Lukas) mengetahui bagaimana upaya MDS mencari alamat dan memastikan dimana lokasi keberadaan anak korban yang akan dipukuli tersebut," cuit Mellisa, seperti dikutip Infosemarang.com pada 13 Juni 2023.

Baca Juga: Gen Halilintar Kecewa Calon Cucu Kedua Cewek, Ekspresi Aurel Hermansyah Disorot

Tak hanya itu, terdakwa Shane turut memastikan keadaan sekitar Tempat Kejadian Perkara dengan aktif memantau sekeliling.
 
"SL terlihat aktif memantau sekeliling demi memastikan tidak ada orang melihat, terbukti SL lah yang memberitahukan MDS ada security datang sehingga MDS menghentikan kekerasan awal lalu menyuruh anak korban berdiri," terangnya.
 
Shane dianggap telah memuluskan niat jahat Mario Dandy pada remaja 17 tahun.

Baca Juga: 4 Pesepak Bola Dunia yang Menikah dengan Fansnya Sendiri, Salah Satunya Lionel Messi

"SL sdh memuluskan niat jahat MDS utk menganiaya anak korban sampai anak korban koma dan kritis di rs," sambungnya.
 
Mellisa menganggap, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dengan menerapkan Pasal penganiayaan berat terencana pada para terdakwa.
 
"Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tampaknya terbukti atas apa yg sdh diperbuat SL layaknya Anak AG, kita #kawaldavid sampai mendapatkan keadilan,"tandas Mellisa.

Baca Juga: Poin FIFA yang Bisa Diraih Timnas Indonesia Saat Lawan Palestina, Kalau Menang Dapat Berapa?

Sebelumnya, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing diketahui akan meminta keringanan hukuman bagi kliennya itu.
 
Sebab menurutnya Shane tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas dari Mario Dandy Satriyo.***
Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI