INFOSEMARANG.COM - Shane Lukas, sebagai sahabat Mario Dandy Satriyo disebut berniat menghilangkan barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kejadian naas yang menimpa David Ozora 20 Februari 2023 itu kini sudah berlanjut pada sidang lanjutan mendengar keterangan saksi.
Sesuai rencana, sidang lanjutan agenda mendengar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum digelar 13 Juni 2023.
Baca Juga: Coldplay Gelar Konser 4 Hari di Singapura, Ernest Prakasa Ketawain Calo Tiket Konser di Indonesia
Menjelang sidang tersebut, Mellisa Anggraini membeberkan sejumlah bukti keterlibatan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Rupanya, peran Shane Lukas tidak sekedar merekam kejadian penganiayaan, namun turut serta memuluskan niat jahat Mario Dandy.
Malahan, kata Mellisa, Shane Lukas sempat mencoba untuk membawa mobil keluar komplek perumahan, TKP.
Baca Juga: Beli Sapi untuk Kurban, Ria Ricis Nekat Datang ke Yogyakarta
"Menurut keterangan security, SL sempat menciba membawa mobil keluar dr komplek TKP namun dihalangi oleh security," tulis Mellisa di akun Twitternya, seperti dikutip Infosemarang.com, pada 13 Juni 2023.
Tak sampai di situ, usai melakukan aksi keji pada remaja 17 tahun, dua sahabat yang kini berstatus tersangka itu sempat bermain gitar di kantor Polsek Pesanggrahan.
"Menurut keterangan saksi di polsek, SL msh sempat memainkan gitar dan dihadapanny duduk MDS beserta anak AG," tutur Mellisa.
Baca Juga: Baru Konser di Jakarta, Suga BTS Ngaku Doyan Makanan Indonesia
Meskipun sempat banjir dukungan pada Shane Lukas karena dianggap hanya menjalankan suruhan Mario, Mellisa menganggap para terdakwa layak dihukum berat.
Sebab, para pelaku telah menyebabkan anak korban koma dan kritis di RS.
"Setiap orang harus diminta pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatannya, dan menurut hemat kami, SL sdh memuluskan niat jahat MDS utk menganiaya anak korban sampai anak korban koma dan kritis di rs," tandas Mellisa.***