INFOSEMARANG.COM- Shane Lukas terdakwa penganiayaan berat terencana David Ozora akan kembali bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jelang Lawan Australia dan Indonesia, Inilah Catatan Timnas Argentina Lawan Tim-Tim Asia
Sidang lanjutan yang dijadwalkan 13 Juni 2023 itu akan mendengarkan keterangan saksi.
Soal peran Shane Lukas, Mellisa Anggraini beberkan peran sahabat Mario Dandy Satriyo itu.
Sempat mendulang simpati publik hingga banjir dukungan saat sidang perdananya, Shane Lukas rupanya berperan memuluskan niat jahat Mario.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Tak Mau Akui Anak Sendiri, Puput Beri Jawaban Menohok
Hal itu diungkap Mellisa Anggraini melalui cuitannya di Twitter pada 12 Juni 2023, ia meruntut sejumlah peran Shane Lukas.
Menurut pengacara David Ozora, Shane Lukas tidak hanya berperan untuk merekam penganiayaan yang dilakukan sahabatnya.
Lebih dari itu, Shane terlihat aktif memantau sekeliling untuk memastikan tidak ada orang yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pada saat itu.
"SL terlihat aktif memantau sekeliling demi memastikan tdk ada orang melihat, terbukti bahwa SP lah yg memberitahukan kepada MDS ada security dtg sehingga mds menghentikan kekerasan awal tsb lalu menyuruh anak korban berdiri," cuit Mellisa, seperti dikutip Infosemarang.com pada 13 Juni 2023.
Tak hanya itu, Pengacara 35 tahun tersebut menerangkan Shane Lukas tidak melerai penganiayaan.
"SL juga merekam penganiayaan keji biadab yg dilakukan oleh MDS dan tidak melerai sampai dengan tendangan dan pukulan ke 6, sementara anak korban jelas sdh terlihat pingsan dan berdarah di tendangan pertama," sambungnya.
Bahkan, dari keterangan yang didapat Mellisa melalui pihak security setempat, Shane mencoba untuk membawa mobil keluar dari TKP.
"Menurut keterangan security, SL sempat mencoba membawa mobil keluar dr komplek TKP namun dihalangi oleh security," terang Mellisa.
Mirisnya lagi, Shane terlihat tidak terkejut dengan aksi keji yang dilakukan Mario pada remaja 17 tahun itu.
Baca Juga: Sebut Aisyah Darah Dagingnya, Doddy Sudrajat Tuduh Mantan Istri Puput Ingin Pansos
Malahan, Shane Lukas tetap melanjutkan perekaman aksi kekejaman yang dilakukan Mario.
"SL Tidak terlihat terkejut dengan aksi yg dilakukan MDS seolah2 sdh menduga yg terjadi tsb sehingga tetap saja melakukan perekaman," imbuhnya.
Atas perannya tersebut, Shane dianggap telah memuluskan niat jahat sahabatnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamer Momen Makan Bersama Jokowi, Netizen Beri Sindiran Begini ke Capres Lain
"Setiap orang harus diminta pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatannya, dan menurut hemat kami, SL sdh memuluskan niat jahat MDS utk menganiaya anak korban sampai anak korban koma dan kritis di rs," lanjutnya.
Mellisa pun berkeyakinan jika Pasal penganiayaan berat terencana sudah terbukti bagi Shane dan Mario.
Baca Juga: Buktikan Hubungannya Dekat, Lenggogeni Faruk Asyik Joget Bareng Aurel Hermansyah
"Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tampaknya terbukti atas apa yg sdh diperbuat SL layaknya Anak AG, kita #kawaldavid sampai mendapatkan keadilan," tandas Mellisa.***