INFOSEMARANG.COM - Sejumlah fakta kasus Mario Dandy terkuak di persidangan tanggal 13 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keanehan demi keanehan diungkap Jonathan Latumahina sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesempatan itu, Jonathan Latumahina yang selaku ayah korban mengaku heran, barang bukti Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy hilang dari Polsek.
Dilansir kanal YouTube Metro TV, Jonathan pada Hakim Ketua mengungkap, Polisi Sektor Pesanggrahan memberi jawaban yang mengherankan.
Hilangnya Mobil Rubicon pelaku saat itu lantaran digunakan untuk menjemput saksi.
Ayah David Ozora sontak bertanya-tanya soal kejadian janggal tersebut.
"Apakah Polsek ini demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil pelaku?" tanya Jonathan sambil menerangkan.
Baca Juga: Ini Awal Kecurigaan Jonathan Latumahina soal Identitas Ayah Mario Dandy Merupakan Pejabat
Lebih anehnya, kata Jonathan, usai menjemput saksi saat itu, Mobil Rubicon berganti plat.
Semula, plat Mobil Rubicon Mario Dandy bernomor B 120 DEN.
"Anehnya pas kembali plat nomernya berubah," terangnya.
Pria yang akrab disapa Jo itu juga menuturkan dari informasi yang didapat, mobil tersebut dibawa oleh AG.
Janggalnya, anak AG yang menyetir. Padahal AG merupakan anak berusia 15 tahun yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Selain itu, Jo turut menyikapi konferensi pers yang diadakan oleh Polres Jakarta Selatan yang dilakukan dua kali.
"Yang pertama disebut pemukulan sebanyak dua kali, setelah video viral, diralat," katanya.
Jo mengaku hingga saat ini dirinya tak pernah sekalipun melihat video viral pemukulan Mario Dandy pada sang anak.
Baca Juga: Minta Maaf ke Publik, Tasyi Athasyia dan Syech Zaki: Kami Hanya Manusia Ladangnya Salah dan Dosa
Ia pun menegaskan dirinya tak ingin menonton video tersebut.
"Sampai sekarang belum pernah lihat, jangan sampe lihat pokoknya," tandas Jonathan.***