KPK Usut Dugaan Adanya Korupsi di Kemeterian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ikut Terseret

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Sumber : instagram @kementan)

INFOSEMARANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan gelar perkara pada Rabu 14 Juni 2023.

Hasil dari gelar perkara KPK tersebut, nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut menjadi tersangka dugaan korupsi.

Baca Juga: Ini Kata Haris Azhar dan Fatia Soal Staf Luhut Binsar Pandjaitan Ketika Jadi Saksi di Sidang Lanjutan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan tersangka dugaan tindak korupsi

Hal ini mencuat dari rencana penetapan tersangka pada ekspose yang dihadiri oleh pimpinan KPK.

Ekspose yang dilakukan KPK itu terselenggara pada Selasa 13 Juni 2023.

Baca Juga: Punya Banyak Peluang tapi Gagal Cetak Gol Lawan Palestina, Fans Timnas Indonesia Pertanyakan Sosok Ramadhan Sananta

Dikutip Infosemarang.com dari akun Twitter @partaisocmes pada Selasa 14 Juni 2023, menyebutkan kalau KPK melakukan gelar perkara kecurigaan korupis di Kementan.

"Kementan emang parah sih, produsen disuruh bayar harga Rp150.000 di e-katalog sedangkan dibalik bayar cuma Rp20.000," tulis akun @partaisocmed seperti dikutip Infosemarang.com pada 14 Juni 2023.

Baca Juga: Song Joong Ki Resmi Jadi Ayah, Penggemar Beri Ucapan Bahagia

Lebih lanjut aku tersebut membeberkan tentang dugaan korupsi di Kementan.

"Kabarnya Menteri Yasin Limpo dan dua anak buahnya diusulkan KPK jadi tersangkan korupsi di kementerian,"

Diketahui Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya masing-masing Sekjend dan Direktur kementerian diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Debut di Timnas Indonesia Saat Lawan Palestina, Rafael Struick Tuai Banyak Pujian

Tidakan yang dimaksud dalam Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan pelaksana tugas KPK Asep Guntur Rahayu, selaku Deputi Penyidikan KPK menjelaskan seusai melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Seorang Dokter Meluruskan Mitos Seputar Donor Darah, Apa Saja?

"Saat ini masih proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan," ucap Asep.

Sebagai informasi kalau kasus ini telah dimulai sejak 16 Januari 2023 yang lalu.

Syahrul Yasin Limpo, yang juga kader politikus Partai NasDem itu, dan dua anak buahnya diduga telah melakukan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara.

Tak hanya itu dugaan juga termasuk dugaan adanya gratifikasi di Kementerian Pertanian pada Tahun 2019-2023.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI