INFOSEMARANG.COM - Korban penganiayaan keji oleh Mario Dandy, David Ozora melalui kuasa hukumnya diketahui memperjuangkan hak restitusi.
Penggantian yang harus dilakukan pelaku pada korban untuk memenuhi hak pemulihan korban.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pada David Ozora dilakukan pada 20 Februari 2023 lalu.
Akibatnya, anak korban mengalami koma selama hampir dua minggu, dan harus menjadi pasien ICU selama kurang lebih 53 hari.
Tak hanya itu, David Ozora harus rela kehilangan sebagian funsi usat keseimbangannya akibat kejadian nahas tersebut.
Apabila dilihat dari lamanya proses perawatan David di Rumah Sakit, bisa dibayangkan berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan.
Dari sepengakuan Pengacara Mellisa Anggraini, keluarga Jonathan Latumahina sudah mengeluarkan milayaran rupiah untuk biaya pengobatan David.
Meskipun David Ozora memiliki asuransi, namun hal tersebut rupanya tidak menutupi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan.
Padahal, hingga saat ini David Ozora harus terus menjalani terapi dan beberapa proses pengobatan lainnya.
Baca Juga: Jokowi Ikut Dukung Kaesang Pangarep Nyalon Wali Kota Depok :Saya Pasti ...
Maka dari itu, pihak keluarga David Ozora dan kuasa hukum Mellisa Anggraini telah mengajukan restitusi atau pemenuhan hak ganti rugi melalui LPSK.
Kendati demikian, pada sidang 13 Juni 2023 lalu, Jonathan mengungkap belum ada besaran pasti dari LPSK soal restitusi yang dibebankan pada terdakwa Mario Dandy.
Menurut ayah David Ozora itu, berapapun biaya restitusi yang akan dikeluarkan tidak akan mampu mengganti masa depan David.
Baca Juga: Susul NCT dan Siwon, Nichkhun 2PM Mau Diundang ke Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina?
“Bagi saya, saya pikir nilai restitusi ga ada yang sebanding (dengan kondisi David pasca dianiaya), kecuali pelaku dilakukan hal yang sama, dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya,” kata Jonathan, di persidangan.
Namun, Jonathan tetap akan mengikuti keputusan LPSK terkait besaran biaya restitusi.
“Misalnya sudah ada penghitungan dari LPSK, ya saya sih ngikut aja,” ungkapnya.
Diketahui, LPSK ternyata sudah menyerahkan hasil penghitungan restitusi tersebut ke penyidik dan JPU.
Pihak LPSK sendiri menghitung restitusi yang harus diganti Mario mencapai Rp 100 Miliar.
Dari keterangan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas pada awak media mengungkap jumlah tersebut merupakan ganti kerugian bagi anak korban dan keluarga.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Adanya Korupsi di Kemeterian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ikut Terseret
“Kami menghitung (total restitusi) lebih dari Rp100 miliar, untuk kerugian anak korban dan keluarganya,” ucap Susi dikutip dari YouTube Metro TV, 15 Juni 2023.
Wakil Ketua LPSK menilai nominal itu sudah termasuk proyeksi biaya hidup dan pengobatan home cara bagi David Ozora ke depannya.***