Hak Daging Kurban Bagi Orang Miskin dan Orang Kaya, Beda? Begini Penjelasannya

Orang yang sedang bersiap untuk Kurban (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Hari Raya Idul Adha identik dengan daging kurban, sebab pada hari itu umat islam yang mampu akan menyediakan hewan ternak untuk disembelih.

Hewan ternak yang disembelih itu berubah jadi daging kurban, dan dibagikan pada masyarakat dan warga sekitar.

Tak hanya sebagai wujud penghambaan pada Allah SWT, ibadah kurban merupakan ibadah yang mempunyai relevansinya dengan kehidupan sosial manusia.

Baca Juga: Inilah Lafal Niat Puasa Arafah 9 Djzulhijjah, Puasa Sehari Sebelum Idul Adha, Apa Keutamaannya??

Tak hanya si miskin yang menikmati hidangan daging kurban, si kaya juga turut serta menerima distribusi daging tersebut.

Dilansir NU Online, menurut Ulama Syafiiyyah, bahwa kurban diterima orang miskin adalah memberi hak kepemilikan secara penuh.

Kurban diterima orang miskin dan menjadi hak mereka secara utuh.

Baca Juga: Giliran Raffi dan Nagita Bertemu Hendery dan Yangyang WayV, Panggil Father-Mother Juga?

Oleh karenanya, ia diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya.

Sementara kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh.

Jadi orang kaya hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas.

Baca Juga: Saksi Sebut Shane Lukas Mencoba Bawa Kabur Mobil Rubicon dari TKP Usai David Ozora dibawa Ke RS

Oleh karenanya, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu.

Tidak diperbolehkan bagi orang kaya menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi.

Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, yang dimaksud orang kaya dalam konteks ini adalah orang yang tidak halal menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Fakta-fakta Tabrak Lari di Cakung: Rekaman CCTV 1 Pemotor Tewas, Pengemudi Avanza Ditangkap

Dari keterangan al-Ramli ini bisa dipahami, orang miskin dalam konteks penerima sedekah kurban adalah berkebalikan dari standar kaya di atas, yaitu orang yang aset harta dan pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI