Dilarang Menjual Daging Hewan Kurban Padahal Halal Dimakan, Kenapa? Simak Penjelasanannya

Daging kurban Idul Adha tidak boleh dijual (Sumber : Twitter)

INFOSEMARANG.COM - Musim kurban sudah hampir tiba karena perayaan Hari Raya Idul Adha hanya tinggal dua pekan lagi.

Banyak umat muslim yang pastinya ingin melaksanakan ibadah kurban pada saat Idul Adha.

Namun yang pasti, sebelum melaksanankan kurban saat Idul Adha, sesorang dianjurkan untuk mengetahui tata cara atau jatah pembagian daging tersebut.

Baca Juga: Santer Diisukan Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Sering Unggah Quotes Galau

Dalam hal ini tak jarang ada pertanyaan, bolehkan menjual sebagian daging yang sudah dikurbankan?

Jawabannya: TIDAK BOLEH! Imam Syafi'i dalam riwayatnya pernah menegaskan hal serupa.

Penyembelihan hewan kurban adalah persembahan untuk Allah SWT, setelah itu seseorang pemilik daging hewan kurban tersebut tidak punya wewenang terhadap tersebut karena telah menjadi milik Allah.

Baca Juga: Punya Cukup Harta tapi Tidak Berkurban Saat Idul Adha? Hati-Hati, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Hal Ini

Allah hanya mengizinkan daging hewan kurban untuk dimakan, maka hukum menjualnya tetap dilarang karena daging hewan tersebut sudah bukan menjadi milik yang berkurban.

Oleh karena itu, para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih, baik itu daging, kulit, gajih, kepala, atau bagian lainnya.

Mereka melarang hal tersebut berdasarkan sabda Rasulallah SAW:

Baca Juga: Apakah Berkurban Idul Adha Harus Hewan Jantan? Jangan Keliru, Simak Penjelasannya

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima," (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih).
***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI