INFOSEMARANG.COM -- Setelah menghadirkan keluarga korban, kini giliran AG dan mantan pacar Mario Dandy yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang minggu depan.
Menurut keterangan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatana, AG dan Anastasia Pretya Amanda akan hadir sebagai saksi.
Sidang dengan saksi dua mantan pacar Mario Dandy ini akan digelar pada selasa (20/6/2023) mendatang.
Dalam sidang ini, Mario Dandy bersama Shane Lukas berstatus sebagai tersangka.
Karena masih berusia 15 tahun, AG nantinya akan didampingi oleh orangtuanya di sidang mendatang.
Masih di bawah umur, AG telah menyelesaikan sidang secara terpisah di LPKA Tangerang beberapa waktu lalu.
Terbukti bersalah, AG mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.
Dalam sidang di LPKA ini, AG telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menyusul AG, masih belum diketahui dengan pasti mengenai pasal apa saja yang akan menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.
Keterangan saksi AG dan mantan pacar Mario Dandy akan berpengaruh untuk hasil keputusan sidang mendatang.