INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan sistem Pemilu digelar terbuka.
Dalam putusan sidang hari ini, Kamis 15 Juni 2023, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
Berdasarkan putusan perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022, Pemilu akan tetap digelar secara terbuka.
Hakim konstitusi, Sadil Isra menyebut bahwa aturan penyelenggaraan Pemilu bisa dilakukan tanpa perlu mengubah sistem yang ada.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 lalu, muncul permohonan untuk uji materi pasal Pemilu.
Permohonan ini menuntut Pemilu digelar secara tertutup.
Dengan sistem ini, pemilihan anggota legislatif tidak bisa dilakukan secara langsung.
Jika sistem ini diterima, maka pemilihan anggota legislatif akan menjadi tanggung jawab partai politik.
Permohonan tersebut hanya diajukan oleh individu dan bukan mewakili partai.
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, MK memutuskan untuk menolak permohonan ini.
Untuk itu, Pemilu mendatang hingga Pemilu 2024 nantinya akan tetap digelar secara terbuka.