Hukum Membeli Hewan Kurban Idul Adha dengan Kartu Kredit, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Penting Berikut Ini

Ilustrasi hewan kurban untuk Idul Adha (Sumber : Dompet Dhuafa)

INFOSEMARANG.COM - Ibadah kurban pada saat Idul Adha termasuk sunnah muakkad bagi umat muslim

Sunnah artinya sunnah dikuatkan berdasarkan Hadist bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban Idul Adha hingga beliau wafat.

Pelaksanaan kurban Idul Adha diperuntukkan bagi setiap muslim yang memiliki keluasan harta.

Baca Juga: Jadi Larangan Bagi yang Hendak Berkurban Idul Adha, Perhatikan Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut

Bahkan, jika seorang muslim memilili kemampuan harta yang cukup tetapi enggan berkurban, Rasulallah SAW pernah menegaskan sebuah peringatan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Apa Saja Amalan yang Dianjurkan?

Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa sedianya jika kita mempunyai kemampuaj harta, hendaklah melaksanakan kurban.

Jika dihubungkan dengan gaya hidup era sekarang, banyak orang yang terbiasa melakukan transaksi pembayaran melalui kartu kredit.

Secara sistematis, transaksi menggunakan kartu kredit berarti berutang.

Baca Juga: Dapat Sambutan Hangat dari PSSI, Ketua Federasi Sepak Bola Argentina Betah di Indonesia, Begini Katanya

Nah, apakah boleh membeli hewan kurban dengan menggunakan pembayaran kartu kredit? Bagaimana hukumnya?

Berdasarkan cerita dari Imam Sufyan ats-Tsauri bahwa Abu Hatim salah satu ulama salaf dulu pernah berutang membeli unta untuk kurban dengan alasan ingin menjalankan firman Allah.

Dari peristiwa tersbut, sebagian ulama membolehkan penggunaan kartu kredit dengan catatan kredit tersebut dilunasi sebelum hewan kurban disembelih.

Baca Juga: Keren! Begini Pemandangan Ruang Ganti Pemain di Stadion GBK Jelang FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Argentina

Namun, sebagian ulama juga masih meragukan hal di atas sehingga lebih dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Jika tidak memungkinkan berkurban tahun ini maka dapat ditunda hingga tahun depan.

Sehingga kita mendapatkan kesempatan untuk menabung selama satu tahun dan kalaupun tidak ada umur hingga tahun depan, setidaknya kita sudah berniat untuk berkurban. Wallahu a'lam.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI