Bolehkan Berkurban Walau Belum Aqiqah? Ini Penjelasannya

Orang yang sedang bersiap untuk Kurban (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM -- Ada banyak orang ingin melaksanakan kurban. Namun, beberapa dari mereka belum aqiqah dan bertanya-tanya bolehkah kurban meski belum aqiqah?

Dalam hal ini ada sejumlah pendapat berbeda di antara para ulama.

Berdasarkan kitab Fathul Baari karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan bahwa orang yang aqiqah boleh berkurban.

Bahkan, pendapat dari Qatadah menjelaskan bahwa berkurban sudah cukup bagi orang yang belum aqiqah tersebut.

Baca Juga: Hukum Membeli Hewan Kurban Idul Adha dengan Kartu Kredit, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Penting Berikut Ini

Artinya, seseorang boleh menggabungkan aqiqah dengan kurban. Pendapat ini didasari mazhab Hanafi.

Sementara pendapat lain menyebut kurban tidak dapat digabungkan dengan aqiqah.

Ulama yang berpendapat demikian meyakini bahwa kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri.

"Dzahir pendapat ulama Syafi'iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri," kata ulama Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.

Baca Juga: Dilarang Menjual Daging Hewan Kurban Padahal Halal Dimakan, Kenapa? Simak Penjelasanannya

Sebagai informasi, aqiqah berarti rambut di kepala bayi secara etimologis. Sementara secara istilah artinya menyembelih hewan untuk kelahiran anak di hari ketujuh.

Sementara kurban adalah ibadah dengan menyembelih hewan yang sudah ditentukan di hari Idul Adha.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI