INFOSEMARANG.COM - Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu anjuran saat Idul Adha bagi setiap umat muslim yang memiliki kelapangan harta.
Ibadah kurban saat Idul Adha merupakan sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan.
Itulah mengapa Rasulallah SAW pernah mengancam siapa saja yang punya kelebihan harta tetapi tidak mau berkurban, maka ganjarannya sangat besar.
Baca Juga: 3 Amalan Sunnah di 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Yuk Amalkan dan Dapatkan Pahala Sebanyak-banyaknya
Dari Abu Hurairah RA, Nabi ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki (harta) tetapi tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." (HR. Al-Baihaqi)
Namun, jika ada kondisi di mana seseorang yang hendak berkurban tetapi ia tidak melakasanakan sholat ied, apakah kurbannya tetap sah?
Dilansir dari laman NU, jika ada kondisi kemudian (dengan catatan ada uzur tertentu sehingga tidak sampai melaksanakan sholat Idul Adha) hukum kurbannya tetap sah.
Baca Juga: Serba-Serbi Momen Unik di Balik Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina
Keduanya tidak saling mensyaratkan. Artinya, penyembelihan hewan kurban tetap sah meski sebelumnya sholat Idul Adha diselenggarakan atau ditiadakan karena sholat Idul Adha bukan syarat sah ibadah penyembelihan hewan kurban.
Syekh Abu Zakariya Al-Anshari memperkuat bahwa pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan setelah durasi pelaksanaan shalat Idul Adha berlalu meski shalatnya sendiri tidak dilaksanakan. Dengan demikian, sholat Idul Adha bukan bagian dari syarat sah ibadah kurban.
وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ وَلِخَبَرِ ابْنِ حِبَّانَ فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ قَالُوا وَالْمُرَادُ بِالْأَخْبَارِ التَّقْدِيرُ بِالزَّمَانِ لَا بِفِعْلِ الصَّلَاةِ ؛ لِأَنَّ التَّقْدِيرَ بِالزَّمَانِ أَشْبَهُ بِمَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا
Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Argentina Beri Dampak Ekonomi Sangat Besar, Diperkirakan Capai Rp1 Triliun!
Artinya, “Berdasarkan hadits riwayat Muslim, ‘Jangan salah seorang dari kalian menyembelih hewan kurbannya sebelum ia melakukan sholat,’ dan hadits riwayat Ibnu Hibban, ‘Pada setiap hari tasyrik.’ Ulama mengatakan, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah asumsi durasi (shalat dan khotbah singkat), bukan pelaksanaan shalatnya itu sendiri karena perkiraan durasi pelaksanaan itu lebih dekat dengan waktu sholat dan lainnya,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).***