Panitia Harus Paham! Ini 3 Akad Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha, Bisa Jadi Haram Dimakan Jika Hal Ini Dilakukan

Ilustrasi daging kurban Idul Adha (Sumber : Twitter)

INFOSEMARANG.COM - Pelaksanaan kurban Idul Adha 2023 akan segera tiba, di mana saat ini pasti sudah banyak orang yang siap menyambutnya.

Salah satu yang biasanya dipersiapkan menjelang pelaksanaan kurban saat Idul Adha adalah pembentukan panitia.

Panitia kurban ini nantinya akan bertugas saat Idul Adha, mulai dari menyembelih, membungkus, hingga membagikan daging.

Baca Juga: Aksi Brutal Pengemudi Ngamuk hingga Merusak Mobil Lain di Cirebon, Bermula dari Salip-salipan di Jalan

Namun terkadang, ada beberapa panitia kurban yang masih belum paham bahwa daging kurban sebaiknya tidak mereka makan sebelum dibagikan.

Pembagian daging kurban haruslah sesuai dengan hukum Islam, dan hal tersebut merupakan salah satu kekeliruannya.

Terkait hal ini, Ustadz Abdul Somad pernam memberikan penjelasan dalam satu kesempatan ceramahnya yang diunggah ke media sosial.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah, Raffi Ahmad, dan Alshad Ahmad Diduga Pernah Selingkuh, Benarkah Genetik Berpengaruh?

Menurut Ustadz Abdul Somad, panitia jangan langsung mengambil daging kurban untuk dimasak karena bisa jadi haram hukumnya.

Sebab, dalam pembagian hewan kurban terdapat 3 akan yang harus dipenuhi, yaitu orang yang memiliki hewan kurban, orang yang berkurban, dan panitia sebagai perantaranya.

"Itu daging pemiliknya 3 orang, pengkurban, keluarga-sahabat-tetangga-kerabat, fakirmiskin, status daging itu tak jelas belum dibagi," kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Indonesia Tak Masuk List, Taylor Swift Pilih Gelar Konser THE ERAS TOUR di Singapura selama 3 Hari

Sehingga, lanjut Ustadz Abdul Somad, jika para panitia langsung memasak daging kurban untuk dimakan maka hukumnya haram.

"Maka kalau dimakan haram," tegasnya.

Akan tetapi kata Ustadz Abdul Somad, agar daging kurban yang dimasak untuk dimakan tidak haram, maka para panitia harus memanggil dan meminta jatah daging dari orang yang berkuban tersebut.

"Lalu menyampaikan jatah daging yang berhak mereka dapatkan berapa besar dan jika mereka minta izin untuk mengambil sebagian jatah daging itu guna dimasak untuk panitia jika berkenan," ujar Ustadz Abdul Somad.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI