INFOSEMARANG.COM - Polisi menangkap pelaku pemukulan pengemudi dan perusakan mobil di Gronggong, Cirebon, yang videonya viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan dalam waktu tak ada 24 jam setelah video peristiwa diunggah oleh korban, Rabu 21 Juni 2023.
Polisi menangkap 1 dari 3 pelaku, sementara 2 orang lainnya masih buron.
Dari investigasi polisi, diketahui pelaku utama berinisial FO asal Indramayu merupakan residivis kasus serupa pada 2019.
Pelaku sempat menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara untuk kasus sebelumnya.
Melalui siaran langsung akun Instagram Humas Polresta Cirebon, FO menyampaikan permintaan maafnya kepada publik.
FO terbukti bersalah karena melakukan pengeroyokan bersama 2 orang temannya.
Serta melakukan perusakan mobil milik korban di Jalur Gronggong, Cirebon.
Dikutip dari akun Humas Polresta Cirebon, kejadian bermula saat FO dan teman-temannya yang mengendarai mobil Toyota putih akan menuju ke Cirebon dari aarah Kuningan.
FO sengaja menghentikan mobil korban yang di belakangnya dan memaksa turun.
Korban hanya membuka kaca mobil lalu mendapat pukulan dari FO.
Baca Juga: Kecelakaan di Pedurungan: Truk Hantam Beton Pembatas Jalan hingga Hancur, Sopir Diduga Mengantuk
Saat turun dari mobil, korban dikeroyok FO dan teman-temannya hingga berhasil dilerai warga.
Tak lama setelah masing-masing mobil berjalan kembali, FO lagi-lagi menghentikan mobil korban.
FO keluar dengan membawa dongkrak untuk merusak mobil korban.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 170 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, korban melalui akun Instagramnya, mengaku bersyukur karena pelaku akhirnya ditangkap.
Ia merasa lega karena unggahannya membuat petugas bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Terbukti, hanya beberapa jam setelah videonya viral, pelaku berhasil diamankan.
***