INFOSEMARANG.COM - Jelang arus mudik lebaran 2023, Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan.
Seperti diketahui, arus mudik lebaran pasti akan membuat lalu lintas jalan raya padat dipenuhi pemudik yang hendak bertolak ke kampung halaman.
Maka dari itu, hal tersebut harus disiasati apalagi mudik lebaran tahun sekarang diprediksi akan lebih padat dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Viral Video Dokter Koas Adu Mulut dengan Pengunjung RS Pirngadi Medan, Diduga Berawal dari Parkir
“Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran,” kata Dirjen Hendro, dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI.
"Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan menuju pelabuhan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023 atau 1444 Hijriah,” ucapnya.
Adapun operasional kendaraan barang terdiri dari lima kategori, yakni mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca Juga: Jung Chaeyool Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya, Syuting Drama Wedding Impossible Dihentikan
Kemudian, mobil barang dengan kereta gandeng, dan mobil barang yang digunakan sebagai alat pengangkut hasil galian, seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini akan diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol yang dimulai pada Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2023: Perkiraan Tarif Tol Jalan Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan I
Berikut adalah daftar jalan tol yang dibatasi untuk angkutan pengangkut barang
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak
3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
b) Cigombong-Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
d) Jakarta-Cikampek.
5. Jawa Barat
a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
b) Cikampek-Palimanan-Kanci;
c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi-Cimalaka; dan
e) Cimalaka-Dawuan (Fungsional).
6. Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan
7. Jawa Tengah
a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;
b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang-Solo-Ngawi;
f ) Semarang-Demak; dan
g) Jogja-Solo (Fungsional)
8. Jawa Timur
a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
b) Surabaya-Gresik; dan
c) Pandaan-Malang.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.***