3 Ketentuan dan Syarat Sah Melaksanakan Kurban Idul Adha Secara Patungan, Apa Saja?

Orang yang sedang bersiap untuk Kurban (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Melaksanakan ibadah kurban pada saat Idul Adha diperbolehkan secara patungan atau gabungan bersama dengan orang lain.

Membeli satu ekor sapi untuk dikurbankan pada saat Idul Adha diperuntukan bagi 7 orang atau 7 nama.

Namun, melaksanakan ibadah kurban dengan cara patungan tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan seseuai syariat Islam, apa saja?

Baca Juga: Keluarga Raffi Ahmad Sering Dikaitkan dengan Perselingkuhan, Kesabaran Nagita Slavina Bikin Warganet Salut

1. Kurban Sesuai Ketentuan Syarat Sah

Tak hanya memastikan jumlah pengurban, kita pun harus memastikan kondisi hewan yang dikurbankan agar sesuai syarat sah berkurban.

Beberapa kriteria yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban adalah mata tidak buta total dan sebelah, telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga, hewan cukup umur (minimal 1 tahun) dan sedang tidak hamil.

Selain itu, ekor hewan kurban juga tidak boleh terpotong lebih dari sepertiga, perutnya tidak boleh kurus hingga terlihat tulangnya, kaki tidak pincang, bulu sehat dan tidak kusam, serta tidak ada gigi yang ompong.

Baca Juga: Profil Ok Taecyeon 2PM, Pemeran Vampir Ganteng Drama Korea Terbaru Heartbeat,Umur, Agama dan Instagram

2. Niat Mendekatkan Diri kepada Allah

Dilansir dari Dr Oni Sahroni Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, hewan kurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha merupakan bentuk taqarrub atau pendekatan diri kepada Allah.

3. Bermanfaat untuk Berbagi

Patungan kurban merupakan salah satu bentuk sedekah daging yang dapat bermanfaat bagi orang lain, serta bantu membangun solidaritas umat Islam.

Dengan patungan kurban sapi atau kerbau, kita tak hanya mendapatkan pahala tapi juga membantu duafa dan orang yang membutuhkan mendapatkan daging kurban tersebut.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI