INFOSEMARANG.COM - Pelaksanaan ibadah kurban pada saat Idul Adha merupakan salah satu sunnah yang diajarkan dan dianjurkan langsung oleh Rasulallah SAW.
Dalam pelaksanaan kurban ini, tentu harus mengikuti dan sesuai syariat Islam yang telah diperintahkan.
Termasuk soal waktu pelaksanaannya, di mana penyembelihan hewan kurban memiliki batas-batas waktu tertentu sesuai syariatnya.
Baca Juga: 3 Ketentuan dan Syarat Sah Melaksanakan Kurban Idul Adha Secara Patungan, Apa Saja?
Lalu, bolehkah melakasanakan atau melakukan penyembelihan hewan kurban jika sudah lewat dari Hari Raya Idul Adha?
Ibadah kurban sendiri dilaksanakan saat Hari Raya idul Adha, dan Hari tasyrik, yaitu 3 hari setelah lebaran haji.
Jadi pelaksanaan waktu penyembelihan hewan kurban dilaksankaan mulai tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Keterangan ini sebagaimana dilansir dari situs resmi baznas tentang penjelasan waktu pelaksanaan kurban berdasarkan Hadits Riwayat Imam Ahmad dan Baihaqi.
Rasulullah Sahallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
“Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (kurban).”
(HR. Ahmad dan Baihaqi).***