INFOSEMARANG.COM - Masih terdapat kesalahpahaman pada sebagian umat muslim terkait pemberian daging kurban kepada tukang jagal.
Ada yang beranggapan bahwa daging hewan kurban tidak boleh diberikan kepada tukang jagal.
Hal ini disandarkan kepada hadits yang menyebut bahwa adanya larangan memberi daging hewan kurban kepada tukang jagal jika itu dimaksudkan sebagai upah.
Baca Juga: Cik Mehong Nyaleg dari Partai Perindo, Promosi Jualan Kini Diselingi Promo Minta Dukungan
Namun sebetulnya, menurut para ulama, penjelasan hadits tersebut tidak serta merta seperti itu.
Menurut jumhur ulama, pemberian daging hewan kurban kepada tukang jagal hukumnya diperbolehkan jika itu dimaksudkan sebagai sedekah.
Berikut adalah hadits yang melarang pemberian upah kepada tukang jagal berupa bagian daging hewan kurban, baik itu potongan daging maupun kulitnya.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan:
"Bahwawanya Rasulallah shalallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi pemyembelihan unta kurbannya dan juga memberikan semua kulit bagian tubuh dan punggung hewan untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kapada tukang jagal." (HR Bukhhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain:
"Kami mengupahnya dari uang pribadi kami" (HR Muslim)
***