INFOSEMARANG.COM-- Tim investigasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat melaporkan terkait penyelesaian masalah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Dalam laporannya tersebut dikatakan kalau bahwa Panji Gumilang sebagi pimpinan Al Zaytun tidak kooperatif.
Adanya hal-hal yang dilakukan oleh pihak Al Zaytun yang menyulitkan penyelidikan.
Baca Juga: Disebut Tim Gercep, dr. Richard Lee Ngaku Lady Nayoan yang Menghubunginya Lebih Dulu
Dikutip Infosemarang.com, Prof KH Badruzzaman M Yunus selaku ketua tim investigasi menjelaskan.
"Pihak Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dalam hal ini Syekh AS Panji Gumilang tidak kooperatif," katanya, seperti dikutip Kilat.com pada 25 Juni 2023.
"Terhadap ajakan tim investigasi untuk melakukan klarifikasi/tabayun perihal masalah-masalah yang berkembang di Ponpes Al Zaytun," lanjutnya.
Menurut Kiai Badruzzaman, Panji tidak kooperatif karena menolak unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Maka dari itu untuk ikut serta di dalam pertemuan antara tim investigasi dengan pihak Al Zaytun.
Ketika tim investigasi datang ke Ponpes Al-Zaytun, Panji juga menolak untuk menerima unsur MUI.
Baca Juga: FIX! Dieng Culture Festival 2023 Resmi Dibatalkan, ini Penyebabnya
Selain itu, menurut Kiai Badruzzaman, Panji juga menolak untuk memberikan klarifikasi.
Terhadap beberapa pertanyaan yang sudah disiapkan oleh tim investigasi.
Adapun untuk daftar pertanyaan itu akhirnya diterima untuk dibawa pulang ke Al Zaytun.
"Karena pihak Al Zaytun tidak kooperatif, maka asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023 Bentrok dengan Konser Coldplay, Ini Tanggapan Erick Thohir Soal Stadion GBK
"Tentang kemungkinan terjadinya penyelewengan di Al Zaytum," lanjutnya.
"Baik yang menyangkut paham keagamaan maupun pelaksanaan proses pendidikan dan juga dugaan-dugaan tindak pidana, benar terjadi," sambungnya.
Tim investigasi pun memberikan rekomendasi yang ditujukan ke pemerintah pusat.
"Kepada pemerintah pusat, Tim Investigasi merekomendasikan agar segera mengambil tindakan konkret untuk memproses secara hukum," katanya.
"Dugaan-dugaan tindak pidana dan penyimpangan paham keagamaan yang dilakukan oleh Syekh AS Panji Gumilang," pungkasnya.***