INFOSEMARANG.COM - Wakapolri Komjen Agus Andrianto menyebut ada dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu dituding melakukan ajaran Islam yang menyimpang di Indramayu, Jawa Barat.
Menurut keterangan dari Wakapolri, jika melihat pernyataan Panji Gumilang yang diunggah di media sosial.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Mafia Bola Segera Ditindak: Transparan dan Segera!
Ia menyimpulkan secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama.
Namun demikian, pihaknya tidak serta merta langsung menjustifikasinya demikian.
Pasalnya sebelum lebih jauh lagi, harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Bongkar Perselingkuhan Suami di Insta Story, Lady Nayoan: Aku Ingin Membela Diri Sih
Dikutip Infosemarang.com dari KompasTV pada Senin 26 Juni 2023, Agus mengatakan.
bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat.
laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama di ponpes tersebut.
Pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah pendalaman kasus.
Baca Juga: GEGER! Penemuan 4 Tulang Belulang Bayi di Purwokerto, Diduga Hasil Hubungan Gelap Ayah dan Anak
"Kita akan melakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat," ucap Agus seperti dikutip pada 26 Juni 2023.
Dugaan sementara terjadi tindak pidana yang dilakukan dalam lingkungan Al Zaytun.
"terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, bisa membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama di sana," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Tasyi Athasyia Janji akan Ungkap Bukti untuk Bantah Tuduhan Mantan Karyawannya
Polisi akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi.
Terutama saksi yang diperlukan dalam hal ini adalah dari pihak Ulama dan Pakar Agama.
"Kita akan periksa pelapor, kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi saksi tentunya saksi ahlinya juga melibatkan kementerian agama," ucapnya.
Baca Juga: Isu Putus Makin Ramai Beredar, Rebecca Klopper Hapus Nama Fadly Faisal di Bio Instagram?
Adapun disinggung juga dari pihak Keagamaan lainnya.
"kan ada Dirjen Bimas Islam, kemudian dari MUI dan tokoh-tokoh agama Islam," lanjutnya.
Agus menuturkan pihaknya mengarah dengan memeriksa internal pihak yayasan Ponpes Al-Zaytun.
Diberitakan sebelumnya, Forum Adovkat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.***