INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah beri putusan soal wisuda bagi siswa sekolah.
Berdasarkan surat edaran, Kemendikbudristek menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda bagi peserta didik SD, SMP, dan SMA tidak wajib.
"Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, pada Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga: Kronologi Siswi SMP di Gorontalo Tewas Gantung Diri: Kena Marah Ayahnya saat Hendak Sekolah
Bila pada akhirnya sekolah mengadakan acara wisuda, maka pelaksaannya tidak boleh memberatkan orang tua siswa.
Karenanya, Kemendikbudristek mengimbau agar pelaksanaannya perlu melibatkan komite skolah dan orang tua maupun wali murid.
Hal itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca Juga: David Ozora Pernah Masuk Sekolah Bukan Karena Sembuh,Melainkan Saran Dokter, Jonathan:Supaya...
Baca Juga: Momen David Ozora Ikut Ambil Rapot di Sekolah, Jonathan Latumahina: Tegangnya Orangtua Saat Rapotan
“Kami harapkan peran komite sekolah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.
Selain itu, kementerian juga meminta kepada kepala dinas pendidikan, baik prvinsi maupun kota/kabupaten untuk membina demi peningkatan kualitas pembelajaran serta layanan kepada peserta didik.
“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya," tandasnya.