Mario Dandy diduga menelepon secara bebas saksi persidangan dari dalam sel tahanannya, pengacara dan ayah David Ozora pun meminta transparansi.
INFOSEMARANG.COM - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum terkait kabar terbaru yang dilakukan pelaku kekerasan, Mario Dandy Satrio.
Melalui cuitannya di Twitter, Selasa 27 Juni 2023, Mellisa menanyakan soal informasi yang beredar soal dugaan Mario menghubungi pihak saksi.
Tidak diketahui asal atau sumber informasi tersebut didapat darimana, namun Mellisa menuntut transparansi dari pihak berwajib yang turut menangani kasus Mario Dandy ini.
Baca Juga: Mario Dandy Diminta Bayar Restitusi Rp 100 M, Pengacara David Ozora Bantah Incar Harta Rafael Alun
Disebutkan oleh Mellisa, Mario menelepon saksi persidangan dari balik sel tahanan.
Begini cuitannya di Twitter:
Kepada Jaksa Penuntut Umum
Apa benar si Mario Dandy telp2 dari dalam tahanan??
Infonya yg ditelp orang yg akan memberikan kesaksian di persidangan.
#kawaldavid #keadilanuntukdavid
Baca Juga: 3 Bantahan Mario Dandy selama Sidang, Soal Menjamin Shane Lukas hingga Hidup Mewah di Penjara
Mellisa pun berharap keadilan tetap ditegakkan oleh para penegak keadilan untuk menuntaskan kasus kekerasan yang dialami David Ozora ini.
Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan sindiran untuk JPU.
Ia terang-terangan akan mengurus Mario Dandy jika pelaku kekerasan pada putranya itu benar-benar dibebaskan dari jeratan hukum.
"Bocah ini dilepas saja pak @ST_Burhanuddin @mohmahfudmd. Saya urus sendiri sisanya," tulis Jonathan melalui akun Twitternya.
Mario Dandy diminta bayar restitusi
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, membantah jika kliennya dituding mengincar harta milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Melalui cuitan di Twitternya, Jumat 16 Juni 2023, Mellisa menjelaskan secara rinci soal pengajuan restitusi melalui LPSK.
Berikut penjelasan lengkap soal hal tersebut yang dituliskan oleh Mellisa melalui laman Twitternya:
Baca Juga: 3 Bantahan Mario Dandy selama Sidang, Soal Menjamin Shane Lukas hingga Hidup Mewah di Penjara
- Restitusi adalah hak anak korban yang diatur dalam UU LPSK No 31 tahun 2014 dan juga Perma No 1 tahun 2022.
- Jika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang dijalur hukum dan menerima yg katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal.
- Terkait nominal dr awal kami serahkan kpd LPSK sbg institusi yg memiliki kewenangan, selain mmg ini adalah hak kami berharap ini menjadi efek jera bagi setiap orang, bhw selain tanggungjwb pidana ada jg tanggungjwb mengembalikan kondisi korban spt sediakala.
- Jika restitusi tidak dipenuhi tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis berat kepada terdakwa.
- Di dalam Perma no 1 tahun 2022 diatur tantang pihak ke3 yg bs menggantikan pelaku dalam memenuhi restitusi, bisa siapa saja..kita serahkan kpd LPSK dan Hakim nanti.
- Nominal brapapun sejatinya tidak akan menggantikan seluruh penderitaan korban, jika ditanya hati ayah david, sejak awal dia lbh mau mata balas mata aja, tp kita tegak lurus dgn hukum, kita lihat komitmen negara dalam hal ini hakim dalam memberikan keadilan kpd anak korban.
- Pengajuan restitusi adalah bentuk kami taat hukum, tidak mau bermain dibawah tangan, terbuka dan apa adanya, dgn ini kita jg akan lihat apa isi kepala dr pelaku, kuasa hukum jg keluarganya. Bahwa kata maaf n penyesalan itu sejak awal tdk ada, dan hanya bualan serta drama semata.
***